March
16
2021
     16:50

PTPN III (Persero) Menandatangani Lanjutan Maa Transformasi Keuangan PTPN Group dengan 19 Perbankan dan Lembaga Keuangan

PTPN III (Persero) Menandatangani Lanjutan Maa Transformasi Keuangan PTPN Group dengan 19 Perbankan dan Lembaga Keuangan

JAKARTA, 15 Maret 2021 – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) telah menandatangani Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) sebagai salah satu Program Transformasi Keuangan PTPN Group dengan para kreditor.  Acara lanjutan penandatanganan Perjanjian Aksesi sebagai bentuk persetujuan atas Transformasi Keuangan Jangka Panjang PTPN Group yang tengah dijalankan guna memperbaiki kinerja keuangan dan operasional Perseroan.

Sebelumnya telah ditandatangani dalam Master Amendment Agreement (MAA) pada 29 Januari 2021 lalu oleh kreditur yang merepresentasikan + 68% pinjaman PTPN Group dengan para kreditor yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
 
Sedangkan seremoni kali ini merupakan lanjutan dari penandatanganan perjanjian aksesi dilakukan secara bertahap oleh kreditor lainnya sejak tanggal 5 Maret 2021 dan terakhir pada 15 Maret 2021 oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani yang disaksikan Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansury selaku wakil Pemegang Saham PTPN III (Persero) di Mandiri Club, Jakarta, Senin (15/3/2021).
 
Kedua puluh satu (21) kreditor yang menandatangani MAA tersebut merepresentasikan 85% dari total exposure kredit ke PTPN Group.  Dukungan yang diberikan oleh kreditor atas restrukturisasi utang perbankan merupakan salah satu faktor kunci sukses manajemen PTPN Group dalam menjalakan Program Transformasi Korporasi untuk memastikan PTPN Group dapat menjalankan bisnis secara berkelanjutan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para kreditor dan dukungan Pemerintah dalam bentuk Pinjaman IP – PEN juga mempersyaratkan dukungan dari seluruh kreditor untuk menyetujui skema Transformasi Keuangan Jangka Panjang PTPN Group. 

Penandatanganan Master Amendment Agreement ini merupakan bentuk kepercayaan kreditor dalam mendukung upaya PTPN Group mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan.  Transformasi Keuangan ini merupakan salah satu dari 6 (enam) program prioritas Transformasi Perusahaan yang saat ini tengah kami jalankan, selain inisiatif yang mencakup Operational Excellence, Restrukturisasi Organisasi dan SDM Optimalisasi Aset dan Kemitraan,” kata Ghani dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Kreditor yang menyetujui MAA tersebut merepresentasikan sekitar 85% dari total outstanding kredit bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank (LPN) PTPN Group per 31 Desember 2020 (unaudited) dengan rincian Bank Mandiri sebesar Rp12,3 triliun (30%), BNI Rp6,2 triliun (15%), BRI Rp5,9 triliun (15%), LPEI Rp2,6 triliun (6%), Bank BCA Rp1,1 triliun (3%), BRI Agro Rp430 miliar(1%), Bank Syariah Indonesia Rp497 miliar (1%), Bank Permata Rp495 miliar (1%), Bank DBS Indonesia Rp1,6 Triliun (4%), Bank ICBC Rp1 triliun (2,5%), Bank QNB Rp779 miliar (1,9%), Bank UOB Rp514 miliar (1,25%), Maybank Rp715 miliar (1,74%) dan bank lainnya seperti Bank BTPN, Bank Victoria, Bank Danamon, Bank Muamalat, SMI, Bank Jatim, Bank Jateng, dan Bank Riau Kepri.
 
Menurutnya, MAA ini merupakan dokumen yang mendasari pelaksanaan adendum atas tiap perjanjian kredit yang antara lain berisi kesepakatan antara PTPN Group dengan para kreditor untuk memberikan relaksasi atas fasilitas pinjaman PTPN Group sehingga akan memperbaiki struktur utang berbunga perusahaan serta dapat menekan biaya terkait dengan beban keuangan dan mengurangi besaran angsuran yang perlu dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.

Sesuai komitmen PTPN Group kepada kreditor dan mempertimbangkan implementasi MAA menjadi salah satu kunci bagi PTPN Group untuk melaksanakan Transformasi Korporasi guna memperbaiki kinerja perseroan secara keseluruhan dengan telah disetujuinya serta ditandatanganinya MAA, maka MAA dinyatakan berlaku efektif pada tangal 15 Maret 2021.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansury selaku Wakil pemegang saham PTPN III yang menyaksikan acara tersebut menyampaikan bahwa penandatanganan MAA merupakan dasar dari program restrukturisasi keuangan PTPN Group. Pada malam ini telah merepresentasikan sekitar 85% dari total kreditur yang memberikan relaksasi kepada PTPN Group. Restrukturisasi Keuangan yang dilakukan oleh PTPN Group merupakan hal yang sangat penting bagi perseroan dari seluruh bagian program restrukturisasi.

“Saya berterima kasih kepada para kreditur dan juga atas support dan dukungannya karena restrukturisasi keuangan PTPN Group merupakan hal yang sangat penting bagi perseroan. PTPN Group merupakan perkebunan terbesar di Indonesia dan PTPN Group ini akan fokus pada kinerja yang salah satunya yaitu Restrukturisasi Keuangan yang dilakukan oleh PTPN Group,” ujar Pahala.

Di waktu bersamaan selaku perwakilan kreditur Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Darmawan Junaidi menyampaikan perjalanan yang sangat positif pada kinerja PTPN Group. Bank Mandiri melihat Program Transformasi Keuangan yang dilakukan agar dijalankan secara disiplin mencakup Operational Excellence oleh PTPN Group yang akan lebih baik.

“Kita tahu bahwa PT Perkebunan Nusantara ini adalah perusahaan perkebunan terbesar di Indonesia sehingga memiliki potensi menjadi pemain utama. Harapannya MAA ini bisa direalisakan kedepannya,” ujar Darmawan.

Skema Transformasi
Ghani mengungkapkan dengan mempertimbangkan potensi dan kinerja Anak Perusahaan, rencana transformasi jangka Panjang PTPN Group dipisah menjadi 3 skema yaitu; Group Hijau, Group Kuning dan Group Merah.
 
Ia menjelaskan dalam menjalankan skema transformasi utang, cashflow perusahaan dalam tiap Group tersebut dianggap sebagai satu kesatuan dalam pemenuhan kewajiban bank. Skema Group Hijau dan Kuning memiliki eksposure kredit Rp33 triliun dan Group Merah dengan eksposure kredit Rp8 triliun.  Group Hijau terdiri PTPN III, PTPN IV dan PTPN V, Group Kuning terdiri dari PTPN I, PTPN II, PTPN VI, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIV, sedangkan Group Merah terdiri dari PTPN VII, PTPN VIII dan PTPN IX.
 
Perbaikan kinerja
Secara umum kinerja PTPN Group menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan di tengah pandemi Covid-19, yang ditunjukkan oleh pencapaian positif dalam hal peningkatan kinerja hingga Desember 2020 dari sisi operasional maupun keuangan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.  Dari sisi operasional, tercatat terdapat kenaikan produksi komoditas utama yaitu produksi CPO naik menjadi sebesar 2,38 juta ton atau meningkat 4,35% dari realisasi periode yang sama tahun 2019, produksi karet naik sebesar 159 ribu ton atau meningkat 9,10% dari realisasi periode yang sama tahun 2019 dan produksi teh naik sebesar 53,75 ribu ton atau meningkat 19,81% dari realisasi periode yang sama tahun 2019.

Sedangkan kenaikan harga jual tiga komoditi utama tersebut tercatat menjadi kontributor kenaikan pendapatan di segmen komoditi karena salah satunya harga CPO meningkat di pasar sehingga mendorong revenue perseroan.

Dari sisi keuangan, jumlah asset meningkat sebesar Rp. 132,36 triliun atau tumbuh 3,85%, sedangkan revenue perseroan mencapai Rp 39,61 triliun atau tumbuh 11,56% dan ekuitas meningkat 12,04% menjadi Rp 54,67 triliun.  Selain itu, dalam periode Desember 2020 juga mencatatkan kenaikan EBITDA menjadi Rp 6,84 triliun atau naik 17,91%  dibanding periode sama tahun lalu dan terjadi penurunan rugi perseroan (nett loss) cukup signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 sehingga hal ini menunjukkan ada perbaikan kinerja dari sisi keuangan.

Mengenai Holding Perkebunan Nusantara:

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014.

Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai dengan PTPN XIV, perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) dan perusahaan di bidang pengembangan Human Capital yaitu PT LPP Agro Nusantara.

Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing.

Berdasarkan data per 30 Juni 2020, areal tanaman PTPN III (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 552.888 ha, tanaman karet seluas 154.737 ha, teh 30.279 ha serta areal tebu sendiri seluas 53.946 ha. Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on farm), pengolahan tanaman perkebunan (off farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved