March
16
2021
     16:50

PTPN III (Persero) Menandatangani Lanjutan Maa Transformasi Keuangan PTPN Group dengan 19 Perbankan dan Lembaga Keuangan

PTPN III (Persero) Menandatangani Lanjutan Maa Transformasi Keuangan PTPN Group dengan 19 Perbankan dan Lembaga Keuangan

JAKARTA, 15 Maret 2021 – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) telah menandatangani Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) sebagai salah satu Program Transformasi Keuangan PTPN Group dengan para kreditor.  Acara lanjutan penandatanganan Perjanjian Aksesi sebagai bentuk persetujuan atas Transformasi Keuangan Jangka Panjang PTPN Group yang tengah dijalankan guna memperbaiki kinerja keuangan dan operasional Perseroan.

Sebelumnya telah ditandatangani dalam Master Amendment Agreement (MAA) pada 29 Januari 2021 lalu oleh kreditur yang merepresentasikan + 68% pinjaman PTPN Group dengan para kreditor yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
 
Sedangkan seremoni kali ini merupakan lanjutan dari penandatanganan perjanjian aksesi dilakukan secara bertahap oleh kreditor lainnya sejak tanggal 5 Maret 2021 dan terakhir pada 15 Maret 2021 oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani yang disaksikan Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansury selaku wakil Pemegang Saham PTPN III (Persero) di Mandiri Club, Jakarta, Senin (15/3/2021).
 
Kedua puluh satu (21) kreditor yang menandatangani MAA tersebut merepresentasikan 85% dari total exposure kredit ke PTPN Group.  Dukungan yang diberikan oleh kreditor atas restrukturisasi utang perbankan merupakan salah satu faktor kunci sukses manajemen PTPN Group dalam menjalakan Program Transformasi Korporasi untuk memastikan PTPN Group dapat menjalankan bisnis secara berkelanjutan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para kreditor dan dukungan Pemerintah dalam bentuk Pinjaman IP – PEN juga mempersyaratkan dukungan dari seluruh kreditor untuk menyetujui skema Transformasi Keuangan Jangka Panjang PTPN Group. 

Penandatanganan Master Amendment Agreement ini merupakan bentuk kepercayaan kreditor dalam mendukung upaya PTPN Group mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan.  Transformasi Keuangan ini merupakan salah satu dari 6 (enam) program prioritas Transformasi Perusahaan yang saat ini tengah kami jalankan, selain inisiatif yang mencakup Operational Excellence, Restrukturisasi Organisasi dan SDM Optimalisasi Aset dan Kemitraan,” kata Ghani dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Kreditor yang menyetujui MAA tersebut merepresentasikan sekitar 85% dari total outstanding kredit bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank (LPN) PTPN Group per 31 Desember 2020 (unaudited) dengan rincian Bank Mandiri sebesar Rp12,3 triliun (30%), BNI Rp6,2 triliun (15%), BRI Rp5,9 triliun (15%), LPEI Rp2,6 triliun (6%), Bank BCA Rp1,1 triliun (3%), BRI Agro Rp430 miliar(1%), Bank Syariah Indonesia Rp497 miliar (1%), Bank Permata Rp495 miliar (1%), Bank DBS Indonesia Rp1,6 Triliun (4%), Bank ICBC Rp1 triliun (2,5%), Bank QNB Rp779 miliar (1,9%), Bank UOB Rp514 miliar (1,25%), Maybank Rp715 miliar (1,74%) dan bank lainnya seperti Bank BTPN, Bank Victoria, Bank Danamon, Bank Muamalat, SMI, Bank Jatim, Bank Jateng, dan Bank Riau Kepri.
 
Menurutnya, MAA ini merupakan dokumen yang mendasari pelaksanaan adendum atas tiap perjanjian kredit yang antara lain berisi kesepakatan antara PTPN Group dengan para kreditor untuk memberikan relaksasi atas fasilitas pinjaman PTPN Group sehingga akan memperbaiki struktur utang berbunga perusahaan serta dapat menekan biaya terkait dengan beban keuangan dan mengurangi besaran angsuran yang perlu dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.

Sesuai komitmen PTPN Group kepada kreditor dan mempertimbangkan implementasi MAA menjadi salah satu kunci bagi PTPN Group untuk melaksanakan Transformasi Korporasi guna memperbaiki kinerja perseroan secara keseluruhan dengan telah disetujuinya serta ditandatanganinya MAA, maka MAA dinyatakan berlaku efektif pada tangal 15 Maret 2021.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansury selaku Wakil pemegang saham PTPN III yang menyaksikan acara tersebut menyampaikan bahwa penandatanganan MAA merupakan dasar dari program restrukturisasi keuangan PTPN Group. Pada malam ini telah merepresentasikan sekitar 85% dari total kreditur yang memberikan relaksasi kepada PTPN Group. Restrukturisasi Keuangan yang dilakukan oleh PTPN Group merupakan hal yang sangat penting bagi perseroan dari seluruh bagian program restrukturisasi.

“Saya berterima kasih kepada para kreditur dan juga atas support dan dukungannya karena restrukturisasi keuangan PTPN Group merupakan hal yang sangat penting bagi perseroan. PTPN Group merupakan perkebunan terbesar di Indonesia dan PTPN Group ini akan fokus pada kinerja yang salah satunya yaitu Restrukturisasi Keuangan yang dilakukan oleh PTPN Group,” ujar Pahala.

Di waktu bersamaan selaku perwakilan kreditur Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Darmawan Junaidi menyampaikan perjalanan yang sangat positif pada kinerja PTPN Group. Bank Mandiri melihat Program Transformasi Keuangan yang dilakukan agar dijalankan secara disiplin mencakup Operational Excellence oleh PTPN Group yang akan lebih baik.

“Kita tahu bahwa PT Perkebunan Nusantara ini adalah perusahaan perkebunan terbesar di Indonesia sehingga memiliki potensi menjadi pemain utama. Harapannya MAA ini bisa direalisakan kedepannya,” ujar Darmawan.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved