PTPN Group Kembali Salurkan Bantuan untuk Ringankan Masyarakat Jambi dan Sumatera Barat di Masa Pandemi Covid-19
JAKARTA, 27 Juli 2021 – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak perusahaan PTPN VI menyalurkan bantuan beras sebanyak 18,5 ton kepada masyarakat wilayah kerja Provinsi Jambi dan Sumatera Barat untuk meringankan beban ditengah pandemi covid-19. Hal ini merupakan program tanggung jawab sosial perusahaan / Corporate Social Responsibility yang dijalankan oleh PTPN Group.
Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Imelda Alini Pohan mengungkapkan bahwa sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Perusahaan terhadap lingkungan (Corporate Social Responsibility), Perusahaan memberikan bantuan untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi yang sedang melanda Indonesia.
Program ini merupakan bentuk perhatian Perseroan dan wujud jiwa sosial PTPN Group dalam meringankan, membantu, dan menolong sesama.
“Kami selaku Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan memberikan bantuan berupa bahan pokok beras kepada masyarakat wilayah kerja Provinsi Jambi dan Sumatera Barat. Hal ini sejalan dengan program Perseroan yaitu Corporate Social Responsibility (CSR) dalam membantu masyarakat sekitar PTPN Group.” ujarnya dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (07/27).
PTPN Group menyalurkan bantuan total sebanyak 18,5 ton beras dan masing-masing unit usaha menerima 1 ton beras yang akan di distribusikan untuk masyatakat yang sangat membutuhkan di wilayah unit kerja PTPN VI Provinsi Jambi dan Sumatera Barat.
Penyaluran beras ini melalui unit kerja di dua Provinsi yakni Jambi dan Sumatera Barat, di wilayah Jambi dibagikan pada warga sekitar kantor pusat PTPN VI, Kabupaten Batang Hari 3 unit usaha, Kabupaten Muaro Jambi 4 unit usaha, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1 anak perusahaan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 1 anak perusahaan dan 1 unit kerja, Kabupaten Sarolangun 2 unit usaha dan 1 anak perusahaan, Kabupaten Tebo 2 unit usaha. Sementara di Sumatera Barat di Kabupaten Pangkalan lima puluh koto 1 unit usaha, Kabupaten Pasaman Barat 1 unit usaha, Kabupaten Solok 1 unit usaha, Kabupaten Solok Selatan 1 unit usaha.
“Besar harapan kami dalam bantuan ini dapat mengurangi beban masyarakat dalam penanganan pandemi covid-19 serta mendukung pemerintah untuk mempercepat terwujudnya herd immunity di masyarakat,” tutupnya.
Mengenai Holding Perkebunan Nusantara:
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.
Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014. Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai dengan PTPN XIV, perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) dan perusahaan di bidang pengembangan Human Capital yaitu PT LPP Agro Nusantara.