November
23
2017
     16:27

Negara Belum Sepenuhnya Hadir: Perlindungan Konsumen Rentan

Negara Belum Sepenuhnya Hadir: Perlindungan Konsumen Rentan

Permasalahan yang dihadapi oleh konsumen semakin kompleks dan rumit. Kompleksitas permasalahan konsumen tersebut merupakan resultan proses pembangunan, perkembangan perekonomian nasional dan global. Disamping itu, kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu Negara.

Praktek industri dan bisnis pasar dunia berubah cepat. Revolusi Teknologi digital berkembang sedemikian rupa mentransformasi perubahan pada pola, proses produksi, dan transaksi barang jasa.

Revolusi teknologi digital ini mengubah cara pandang dan pola transaksi konsumen di penjuru dunia. Masyarakat konsumen berhadapan dengan lahirnya internet, berlanjut memunculkan smartphone lalu ecommerce. Hal ini dibarengi oleh berkembang pesatnya otomatisasi dan teknologi robotik.

Pada tahun 2016, lembaga dunia, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD)” pun telah memperbaharui dokumen Guidelines For Consumer Protection, yang merupakan penyempurnaan atas dokumen berjudul sama, yang juga dikeluarkan PBB tahun 1985.

Upaya perlindungan konsumen oleh PBB tersebut melihat adanya kebutuhan, bahwa perilaku transaksi bisnis ke masa depan perlu dilandasi oleh perlindungan konsumen yang berbasiskan prinsip-prinsip good business practices yang berkelanjutan.

Bukan Lagi Sekedar Keadilan Ekonomi, Moralitas akan Mengedepan

Masyarakat pun bersiap menyongsong babak baru artificial intelligence (kecerdasan buatan). Perkembangan ini tidak mustahil membawa teknologi digital pada amalgamsi dengan rekayasa biologis (Bioengineering) dan rekayasa genetik (Genetical Engineering).

Lebih jauh Ardiansyah menyampaikan,“bukan mustahil ke masa depan, tantangan perlindungan konsumen bukan lagi sekedar manfaat berputar pada dimensi keadilan ekonomi, namun akan menyentuh keadilan nilai dan norma moral yang hidup dalam masyarakat”.

Semua itu menjadi tantangan serius dan memerlukan perhatian segera oleh negara. Negara harus hadir mewujudkan konsumen yang berkeadilan dan berdaya.

Perlu Penguatan UU Perlindungan Konsumen

Di Indonesia, kehadiran negara dimanifestasikan utamanya melalui UUPK dan Strategi Nasional Perlindungan konsumen (Perpres 50 Tahun 2017). Di dalam Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, termuat amanat untuk memperkuat Lembaga Perlindungan Konsumen baik ditingkat Pusat maupun di daerah.

“Dalam situasi inilah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tampil menjadi garda terdepan, memulihkan integritas perlindungan konsumen di Indonesia.”

Perlindungan Konsumen Indonesia tidak boleh tertinggal oleh dunia

Ketua BPKN, menambahkan bahwa “Masyarakat Konsumen, dunia usaha dan Pemerintah perlu memahami bahwa ekonomi digital ini tidak lagi dapat terbendung. Kehadirannya akan mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan masyarakat, baik sosial, ekonomi dan ekologi.”

Perhatikan saja, “9 sektor prioritas dalam Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (sektor obat, makanan, dan minuman; jasa keuangan; jasa pelayanan publik; perumahan/properti; jasa transportasi; jasa layanan kesehatan; jasa telekomunikasi; dan e-commerce) sudah diwarnai oleh dimensi ekonomi digital”, ujar Ardiansyah.

Perlindungan konsumen menyentuh Aplikasi Internet; e-Commerce; Volume dan intensitas lalu lintas barang jasa ; Jurisdiksi PK - Cross Borders; Isu Privacy, Keamanan Jaringan dan data, Property Rights, Kedaulatan Data dan Informasi, Lingkungan Hidup dan Hak Azasi. Tantangan perlindungan konsumen saat ini dan ke depan semakin menuntut kehadiran Negara secara Sistemik.

Jelas, Tantangan Perlindungan Konsumen Bergerak cepat, dinamis, menyentuh berbagai aspek pengelolaan dan pengaturan. Hal ini menuntut pengaturan atas aspek-aspek yang multifacet dan across the board. Secara keseluruhan Perlindungan Konsumen bukan lah isu sektoral lagi. Dalam kondisi seperti ini, Pendekatan sektoral dan kewilayahan tiada lagi memadai.

Dengan demikian jelas pula, bahwa perlindungan konsumen dunia menjadi semakin kompleks. Indonesia, tidak terkecuali, harus bisa dan segera menyesuaikan berbagai aspek yang terkait dengan Perlindungan Konsumennya.

Tidak berlebihan bila Presiden RI pada Rapat Terbatas Tanggal 21 Maret 2017 di Istana meminta lembaga-lembaga perlindungan konsumen agar lebih bekerja keras sehingga betul-betul bisa dirasakan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat”, jelas Ardiansyah

Arah Perubahan Amandemen Perlindungan Konsumen: Menentukan

Workshop membahas R UU Perlindungan Konsumen yang akan meng-amandemen UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan yang sudah berlaku sejak 1999, 18 tahun lalu.

Ardiansyah menjelaskan, “keberdayaan UU Perlindungan Konsumen sangat menentukan bukan hanya perlindungan terhadap masyarakat konsumen, namun mempunyai nilai strategis, bahkan vital, terhadap ketahanan ekonomi nasional”

Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen diharapkan menghasilkan rancangan UU yang lebih baik dan efektif memberikan perlindungan konsumen dibandingkan UU yang ada saat ini.

RUU Perlindungan Konsumen mengarah pada 4 (empat) manfaat berikut:

Pertama, Visi yang kuat. RUU PK harus bervisi Perlindungan Konsumen yang kuat serta berorientasi manfaat bagi konsumen. Artinya landas falsafah dan landas teori memiliki arah dan tujuan yang jelas dan solid

Kedua, Bernafas Politik Hukum Perlindungan Konsumen. Sebagai produk politik, RUU PK harus memiliki keberpihakan yang kuat dan jangkauan luas bagi perlindungan konsumen. RUU PK harus mampu menjangkau dinamika lintas sektor, lintas yurisdiki dan lintas generasi.

Ketiga, Efektif Implementatif. RUU PK harus mampu mendorong lahirnya kebijakan/pengaturan implementatif, berdaya guna dan manfaat. Muatan pasal dan ayat dalam RUU PK sudah seharusnya mempunyai semangat dan langkah affirmative dan praktis bagi perlindungan konsumen (kasus sangsi, prosedur eksekusi)

Juga tidak terjebak pada aspek hukum dan teknis transaksi dagang jual/beli barang dan jasa atau bisnis semata,dan meninggalkan hakekat perlindungan konsumen itu sendiri. (kasus barang privat dan barang publik).

Keempat, RUU PK dilandasi prinsip iterative, dimana kerangka, pasal dan ayat mengandung kesempurnaan yang lebih baik dibandingkan UU yang ada saat ini. Termasuk disini kerangka, dan peran serta fungsi kelembagaan yang dibutuhkan sesuai dan terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat diakses saat ini (khusus pencantuman nama lembaga).

Ditempat yang sama, Dr Inosentius Samsul, SH., M memaparkan “bahwa UU No. 8 memang kurang sempurna, namun penyempurnaannya tidak perlu merubah pondasi, sebagai contoh dalam Bab tentang Kelembagaan harus ditulis nama Badan agar tidak ada kerancuan dan multi tafsir lembaga apa dan tugasnya apa”. Ino pun menegaskan bahwa “pengertian klausula baku tidak saja dalam perjanjian baku, tetapi juga dalam berbagai dokumen yang terkait dengan suatu produk dan/atau jasa”.

Lebih lanjut Ino menambahkan bahwa “tugas lembaga pemerintah di bidang perlindungan konsumen seharusnya mencakup juga pengawasan terhadap barang dan jasa, menetapkan pedoman pembuatan perjanjian baku serta memeriksa dan memberikan persetujuan terhadap format perjanjian bakusebelum di edarkan”.

Dr. Harsanto Nursadi, SH., M.Si, Pakar Hukum Administrasi Negara sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang hadir menjadi Narasumber dalam workshop ini mengatakan bahwa “UUPK seharusnya bukan hanya mengatur kelembagaan, Pejabat/Sumber Daya Manusianya, aset/keuangan menyangkut pendanaan, pembinaan dan pengawasan saja, juga harus disebutkan kewenangannya sebagaimana Hukum Administrasi Negara. Dengan kewenbangan yang jelas maka produknya pun jelas apakah hanya rekomendasi atau menyangkut pengaturan/pengurusan:.

Dr. Sukarni, SH., MH, Komisioner KPPU memaparkan ”sebagaimana KPPU, maka BPKN seharusnya memasukkan bukan hanya kedudukan, tugas dan fungsi namun juga kewenangan dalam UUPK.”

Budi Hertantyo, SH., MH, Hakim Muda PN Jakarta Pusat menjelaskan bahwa “terdapat 5 cara yang dapat dilakukan untuk melindungi konsumen yang dirugikan pelaku usaha yaitu : (1) mengajukan gugatan kerugian melalui musyawarah; (2) Gugatan melalui legal standing, (3) Gugatan melalui Class Action, (4) Gugatan Perdata melalui Peradilan Umum dan (5) Gugatan ganti rugi melalui BPSK”.

Menutup diskusi, Ardiansya mengatakan, “semoga masukan kita semua bisa menjadi bahan masukan Naskah Akademik RUUPK ke. Tujuannya agar BPKN dapat lebih profesional dan efektif menghadapi persoalan ketidakberdayaan konsumen. pungkasnya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved