January
25
2018
     14:16

"Menyingkap Gunung Es Masalah Perumahan"

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman menyampaikan dalam acara media briefing, kamis, 25/1/2018,“pelanggaran hak-hak konsumen di sektor perumahan sebagian besar terjadi karena belum berdisiplinnya pelaksanaan kebijakan terkait perumahan oleh Pemerintah dan adanya perilaku pelaku usaha perumahan yang kurang bertanggung jawab terhadap konsumen”.

Berpotensi Menjadi “bom waktu” Sosial Ekonomi

Situasi diatas  jika terus dibiarkan tanpa pemulihan hak konsumen dan kepastian hukum berpotensi menjadi bom waktu” sosial ekonomi. Hal ini perlu memperoleh perhatian Pemerintah dan kehadiran negara untuk segera di pulihkan. Apabila terus dibiarkan akan menurunkan kepercayaan transaksi pasar perumahan dan properti umumnya. Akibatnya akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Negara menjamin

Undang-undang no.1 tahun 2011 menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif serta bahwa Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tingal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluiruh wilayah Indonesia.

Masalah Perumahan Ibarat Gunung Es

Pada 20 September 2017 BPKN telah menerima Pengaduan Konsumen penghuni perumahan Violet Garden yang terletak di jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, pada pokoknya mengadukan permasalahan mengenai kejadian sekitar tahun 2009. Para konsumen Perumahan Violet Garden yang lebih kurang 355 unit rumah yang telah melakukan akad kredit pembelian unit rumah melalui fasilitas KPR dari PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT. Bank Tabungan Negara, Tbk (BTN) dan membeli secara tunai kepada pengembang PT. Nusuno Karya (PT. NK). Dalam proses berjalannya pembayaran oleh warga kepada BRI dan BTN, tibatiba warga perumahan Violet Garden menerima surat dari PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk (Maybank) yang meminta untuk mengosongkan rumahnya karena PT. NK (pengembang perumahan Violet Garden) telah menjadikan tanah perumahan Violet Garden sebagai jaminan kredit modal kerja, dan pengembang telah mengalami kemacetan dalam pembayarannya.

Dalam hal ini BPKN telah memperoleh penjelasan dan konfirmasi dari berbagai pihak yaitu BTN, BRI, PT. Nusuno Karya (PT NK), Pelapor (warga Violet Garden),MAYBANK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rizal, selaku Koordinator komisi Advokasi mengatakan,”Perhatian segera dari Pemerintah menjadi urgensi karena insiden atas hak-hak konsumen perumahan dapat terjadi di semua jenis perumahan”.

BPKN menganalisa beberapa hal berdasarkan analisa dokumen yang diterima oleh BPKN, hasil wawancara dan klarifikasi dengan pihak terkait serta fakta lapangan patut diduga adanya mal administrasi yang merupakan bentuk pelanggaran sehingga menimbulkan kerugian pada konsumen sebagai berikut:

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved