December
28
2017
     09:04

Catatan Akhir Tahun BPKN 2017:Perlindungan Konsumen "Masih Tertinggal"

Catatan Akhir Tahun BPKN 2017:Perlindungan Konsumen

Jakarta, 27 Desember 2017 –
“Karena Negara Lamban Hadir”

Ardiansyah , Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyampaikan, “ peran pro aktif pemerintah sangat menentukan terwujudnya integritas perlindungan konsumen dalam perekonomian indonesia,” disampaikan ardiansyah dalam pemaparan Catatan Akhir Tahun BPKN .

Pandangan diatas menjadi catatan BPKN setelah selama Periode Agustus sd Desember 2017 BPKN
mencermati :
a. Insidien terkait pelayanan kesehatan,
b. Insiden terkait Perumahan Rakyat,
c. Pengaturan Transaksi e-payment,
d. Pengaturan Label Pangan.
e. Penguatan Akses Pemulihan Perlindungan Konsumen bagi Masyarakat (BPSK dan LPKSM)
f. Rancangan Undang-undang Perlindungan Konsumen (RUUPK)/Amandemen

“Negara belum sepenuhnya hadir melindungan kepentingan konsumen. Kehadiran negara memberikan iklim “Percaya Diri Bertransaksi” bagi pasar, tambah Ardiansyah. Rasa percaya diri (Confidence) masyarakat yang konstruktif dalam bertransaksi bersifat fundamental bagi kesehatan ekonomi suatu bangsa. Kondisi bertransaksi “percaya diri” ini membangun dinamika pasar dan daya beli konsumen efektif, sehingga berkontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.

Lingkungan Strategis PK Nasional : Kehadiran Negara

Negara tidak boleh lambat menyikapi perubahan praktek industri dan bisnis pasar dunia. Revolusi Teknologi digital telah dan terus mentransformasi pola, proses produksi, dan transaksi barang jasa.

Konsumen Kesehatan dan Perumahan Sangat Rentan

Dari perspektif masyarakat konsumen insiden/kasus terkait perumahan bersifat fundamental berdampak sistemik terhadap kehidupan dan masa depan masyarakat. Pengaduan masyarakat mencakup kasus konsumen yang berspektrum luas. Insiden hak konsumen yang marak terjadi.

Pembaruan Aturan pelaksanaan

Hukum yang pengaturan terkait perlindungan perumahan dan perlindungan konsumen perumahan sendiri sebenarnya cukup memadai”, … diantaranya: dan Undang undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun”, jelas Ardiansysah

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved