October
19
2017
     11:23

Klaim Label dan Iklan Pangan yang "Menyesatkan Konsumen"

Klaim Label dan Iklan Pangan yang

Jakarta, 18 Oktober 2017, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengadakan Focussed Group Discussion (FGD) dengan Topik Klaim Label Dan Iklan Pangan Yang “Menyesatkan Konsumen”, hari ini Rabu (18/10/2017) di Hotel Acacia Jakarta. Hal ini dilakukan karena informasi merupakan hak konsumen yang harus diterima secara utuh sebelum memutuskan memilih barang dan/atau jasa yang diperlukan.

Jakarta, 18 Oktober 2017, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengadakan Focussed Group Discussion (FGD) dengan Topik Klaim Label Dan Iklan Pangan Yang “Menyesatkan Konsumen”, hari ini Rabu (18/10/2017) di Hotel Acacia Jakarta. Hal ini dilakukan karena informasi merupakan hak konsumen yang harus diterima secara utuh sebelum memutuskan memilih barang dan/atau jasa yang diperlukan.

Beberapa hal mendasar terkait informasi label dan iklan pangan yaitu konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa (khususnya informasi kebenaran label dan iklan produk pangan). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan regulasi terkait dengan ketentuan informasi label dan iklan pangan. Perlu dikaji lebih mendalam apakah telah dilaksanakan dengan baik oleh produsen/pelaku usaha.

Setiap orang dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dan pemerintah mengatur, mengawasi dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar, sebagaimana Pasal 104 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 44 PP No. 69 tahun 1999 tentang Label Iklan Pangan.

Pengertian benar dan tidak menyesatkan berarti kalimat yang digunakan pada label dan iklan hendaknya diartikan sama, baik oleh pemerintah untuk keperluan pengawasan, kalangan produsen untuk keperluan persaingan yang sehat, maupun oleh konsumen untuk keperluan menentukan pilihannya.

“Permasalahan umum tentang label dan iklan pangan adalah klaim yang dapat menyesatkan konsumen terutama mengenai keterangan kandungan gizi dengan memakai istilah-istilah seperti rendah kolesterol, kaya vitamin, low energy, no added sugar, without added sugar, atau no sugar added, dan klaim-klaim lainnya yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya’, Ujar Ardiansyah.

BPKN telah menyampaikan beberapa Rekomendasi pada tahun 2013 kepada BPOM terkait Iklan Produk Pangan, kepada Menteri Kesehatan terkait Pengawasan Iklan Produk Pangan, dan kepada Menteri Perdagangan terkait Peraturan Turunan UUPK 1999 tentang Iklan.

Kepada BPOM, diminta agar : (1) Pengawasan produk pangan dilakukan sebagaimana dilakukan pengawasan produk obat dan (2) BPOM agar melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain dalam pengawasan iklan produk pangan.

Kepada Menteri Perdagangan, Agar segera menyusun peraturan Pemerintah dan atau Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari pasal-pasal dalam UUPK 1999 khususnya yang terkait periklanan.

Rizal, Koordinator Komisi Advokasi BPKN menambahkan, “BPKN memandang bahwa pengaturan dan pengawasan iklan dan label pangan harus terus ditingkatkan dan dijamin telah berjalan secara efektif sebagaimana amanah Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo PP PP No. 69 Th 1999 tentang Label Iklan Pangan. Masih dijumpai adanya label dan iklan pangan yang diduga tidak benar, tidak jelas dan tidak jujur sehingga dapat menyesatkan konsumen. Perlu pembinaan dan pengawasan serta pemberian sanksi yang tegas terhadap produsen/pelaku usaha yang terbukti melanggarnya”.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved