October
19
2017
     11:23

Klaim Label dan Iklan Pangan yang "Menyesatkan Konsumen"

Klaim Label dan Iklan Pangan yang

Nuri Andarwulan, Kepala Southeast Asiaan Food & Agricultural Science & Technology Center Institut Pertanian Bogor (IPB) menambahkan “Prinsip umum label pangan mencantumkan: Mandatory Labelling yaitu mudah dibaca, jelas terlihat dan tidak disembunyikan (Codex Standard)”. Berkaitan dengan iklan, Nuri juga menyebutkan bahwa “prinsip umum iklan pangan baik penerbit, pencetak, pemegang izin siaran radio atau televisi, agen dan/atau media yang dipergunakan untuk menyebarkan iklan, turut bertanggungjawab terhadap isi iklan yang tidak benar, serta iklan dilarang mendiskreditkan produk pangan lainnya”.

Dikesempatan yang sama Tetty Sihombing Direktur Inspeksi dan sertifikasi pangan BPOM menambahkan bahwa “semua pangan olahan dapat diiklankan setelah mendapat ijin edar dari BPOM, dengan syarat informasi dalam iklan harus sesuai dengan label yang disetujui, iklan harus memuat keterangan yang benar dan tidak menyesatkan”. Terkait pengawasan label pangan dilakukan pada tahap Pre-Market melalui penilai terhadap label atau penandaan serta Post-Market melalui pengawasan label terkait ketentuan label dan kesesuaian dengan registrasi. Sedangkan untuk pengawasan iklan dilakukan sebelum dipublikasikan dan setelah dipublikasikan.

Pelanggaran terhadap ketentuan terkait label diberikan sanksi administrsi berupa denda, penghentian sementara dari produksi dan/atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin untuk produsen pangan lokal. Sedangkan untuk pangan impor diwajibkan mengeluarkan dari dalam wilayah NKRI atau memusnahkan pangan yang di impor.

Sanksi pidana sesuai UU 18/2012 tentang Pangan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 6 milyar rupiah’.

Sesuai data BPOM tentang Pengawasan Label Pangan periode tahun 2012 s/d 2016 (Data s/d Tri Wulan II), menunjukkan terjadi perbaikan Pemenuhan Kriteria Label Pangan ditandai dengan penurunan label yang tidak memenuhi kriteria 37,68% pada tahun 2012 menjadi 18,57% pada tahun 2016. Sedangkan Pelanggaran Terhadap Iklan Pangan masih cukup besar dengan kisaran 35-50%.

Rahmat Hidayat, Wakil Ketua Umum Kebijakan Publik GAPPMI menambahkan “pelaku usaha wajib mengikuti semua aturan yang berlaku, tidak memasarkan produknya dengan klaim dan/ atau iklan yang tidak benar serta dapat menyesatkan konsumen. Pelaku usaha juga harus pro aktif melakukan kontrol dilapangan apabila terjadi penyimpangan”.

“BPKN berkomitmen utk pro-aktif dalam mengembangkan upaya perlindungan konsumen terkait label dan iklan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen, bersama dengan BPOM, pelaku usaha, LPKSM, Kementerian/Lembaga akan mengawasi penggunaan label dan iklan pangan yang tidak sesuai dengan regulasi, mendorong pelaku usaha bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi konsumen, serta mendorong upaya pengawasan peredaran pangan”, Pungkas Ardiansyah.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved