September
25
2017
     15:56

BPKN: Insiden Pasien Darurat Kritis, Fenomena Puncak Gunung Es

BPKN: Insiden Pasien Darurat Kritis, Fenomena Puncak Gunung Es

Jakarta, 25 September 2017. Pagi ini, Ketua dan seluruh Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melaksanakan pertemuan dengan Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K) dan Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS,  Dr. dr. H. Bayu Wahyudi SpOG. MPHM.MHKes. MM (RS), di Kantor BPKN, Jakarta Pusat.

“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut rekomendasi kami sebelumnya, dan menunjukkan komitmen serta konsistensi Pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat ," jelas Ardiansyah Parman, Ketua BPKN.

Sebelumnya, pada tanggal 18 September 2017, BPKN telah bersurat kepada Menteri Kesehatan, Direktur Utama BPJS dan Kepala Kepolisian RI, rekomendasi atas langkah-langkah segera yang perlu diambil menyikapi terjadinya insiden atas pasien bayi di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Barat. Rekomendasi BPKN dimaksud berintikan:

Ø  Kepada Menteri Kesehatan, agar melakukan audit Layanan Kesehatan secara keseluruhan baik audit medik maupun non-medik untuk memastikan layanan kesehatan yang berkeadilan bagi masyarakat;

Ø  Kepada Direktur Utama BPJS, untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kebijakan, standard pelayanan kesehatan, dan program BPJS kesehatan dalam memberi jaminan sosial di bidang kesehatan yang berkeadilan.

Ø  Kepada Kepala Kepolisian RI, untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi awal diatas dikeluarkan BPKN mengingat keberadaan dan berlakunya beberapa peraturan hukum yang menjamin hak-hak masyarakat (konsumen) atas pelayanan kesehatan oleh unit-unit kesehatan di seluruh Indonesia, diantaranya:

1)   Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf (g) tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) bahwa konsumen mempunyai hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta anti-diskiminatif ….”

2)   UU No. 44 tahun 2009 Bab 1, pasal 1 ayat 2 tentang Rumah sakit disebutkan Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.

3)   UU No. 36 tahun 2009 pasal 23 ayat 4 tentang kesehatan menyebutkan Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved