March
18
2021
     15:40

Peduli Keselamatan Pelanggan dan Mitra Pengemudi, Layanan GoCar Terdepan Hadirkan Perlindungan Asuransi Jasa Raharja

Peduli Keselamatan Pelanggan dan Mitra Pengemudi, Layanan GoCar Terdepan Hadirkan Perlindungan Asuransi Jasa Raharja

Denpasar, 18 Maret 2021 - Gojek dan Jasa Raharja, hari ini melakukan sosialisasi perlindungan asuransi kecelakaan yang telah tersedia bagi layanan GoCar sejak tahun 2019. Melalui kolaborasi ini, Gojek menjadi penyedia layanan transportasi terdepan yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi pelanggan dan mitra pengemudi atas risiko yang terjadi di jalan raya.

Kepedulian Gojek terhadap pelanggan dan mitra pengemudi ini diperkuat melalui keunggulan Jasa Raharja yang secara proaktif memantau, menemukan, dan menindaklanjuti laporan sehingga proses klaim bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.

Dalam acara sosialisasi yang diikuti oleh beberapa perwakilan mitra GoCar dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan ini hadir M. Chairil - Head of Regional Excellence, Public Policy and Government Relations Gojek, Dwi Sasono - Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, I Gede Kamijaya - Kasie Pengendalian Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Ketut Mertawan - Kasie A1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali serta Doni Setiawan - District Operations Manager Gojek Bali.

M. Chairil - Head of Regional Excellence, Public Policy and Government Relations Gojek mengatakan, “Sebagai pemain satu-satunya yang menggandeng Jasa Raharja di industri, Gojek menghadirkan layanan transportasi yang paling aman bagi masyarakat.

Di saat yang sama, kami ingin memastikan seluruh mitra pengemudi dapat bekerja mencari nafkah dengan tenang karena sudah terlindungi dengan baik.”
Di dalam kolaborasi ini, Gojek berperan untuk membantu dan memfasilitasi penghimpunan serta penyaluran Iuran Wajib kepada Jasa Raharja secara nasional. Lewat peran Gojek, seluruh perjalanan pada layanan GoCar terlindungi oleh asuransi perjalanan dari Jasa Raharja.

Perlindungan yang diberikan meliputi risiko kecelakaan, meninggal dunia dan cacat tetap, serta penggantian atas biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulans - bagi mitra pengemudi, penumpang, serta pihak ketiga.

Dwi Sasono - Kepala Cabang Jasa Raharja Bali mengatakan, “Inisiatif Gojek sebagai pemain pertama di industri yang memberikan perlindungan menyeluruh atas risiko kecelakaan di jalan raya, patut diapresiasi. Didukung dengan layanan Jasa Raharja yang telah terintegrasi dengan sistem Polri dan BPJS Kesehatan, kami dapat mengetahui secara real time terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas dan juga mengetahui di mana korban dirawat. Sehingga pelanggan transportasi online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat.”

Selain memantau secara proaktif, Jasa Raharja juga akan menindaklanjuti setiap laporan langsung dari pelanggan dan mitra GoCar. Baik yang disampaikan melalui call-center dan sms center Jasa Raharja, aplikasi JRku ataupun call-center milik Gojek.

Kolaborasi Gojek dengan Jasa Raharja merupakan perwujudan dari inisiatif #AmanBersamaGojek yang terdiri dari tiga pilar yakni Edukasi, Teknologi dan Proteksi. Dengan menggandeng Jasa Raharja, Gojek menjalankan pilar proteksi yang bertujuan meminimalisir dampak risiko yang dialami pelanggan ataupun mitra.

Sehingga pengguna senantiasa merasa tenang dan nyaman saat menggunakan layanan Gojek. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa layanan GoCar punya komitmen yang sejalan dengan pemerintah lewat diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), di mana standar keamanan dan keselamatan menjadi salah satu poin utama dalam peraturan tersebut.

Tentang Grup Gojek

Grup Gojek merupakan perusahaan berbasis teknologi penyedia layanan mobile on-demand dan pembayaran digital terdepan di Asia Tenggara. Sejak awal didirikan pada 2010, Gojek lahir dengan keyakinan bahwa teknologi dapat meningkatkan kualitas hidup pengguna dalam ekosistemnya, dan mengawali perjalanannya dengan layanan kurir pengantaran barang dan transportasi roda dua.

Aplikasi Gojek pertama kali diluncurkan pada Januari 2015 di Indonesia, dan kini telah berkembang menjadi Super App terdepan di Asia Tenggara, menawarkan berbagai layanan mulai dari transportasi dan pembayaran digital, pesan-antar makanan, logistik, dan berbagai layanan on-demand lainnya. Gojek kini beroperasi di 207 kota di lima negara di Asia Tenggara.

Per kuartal ketiga 2019, aplikasi dan ekosistem Gojek telah diunduh oleh lebih dari 155 juta pengguna, dengan lebih dari 2 juta mitra pengemudi, hampir 400.000 mitra merchants, dan lebih dari 60.000 penyedia layanan di Asia Tenggara.

Sebagai Super App, Gojek berkomitmen untuk terus memecahkan masalah pada kehidupan sehari-hari dan membantu meningkatkan kualitas hidup jutaan masyarakat pengguna aplikasi Gojek di Asia Tenggara, khususnya di sektor informal dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sejalan dengan misinya untuk menciptakan dampak sosial positif dalam skala besar bagi pengguna, mitra pengemudi, mitra penyedia layanan, serta mitra bisnis dan UMKM di dalam ekosistemnya.

Founder & CEO Gojek, Nadiem Makarim, masuk ke daftar ‘2018 Bloomberg 50’ sebagai tokoh inovator yang dinilai berhasil menciptakan dampak berskala global secara terukur. Pada Juni 2019 Nadiem Makarim juga menerima penghargaan Nikkei Asia Prize ke-24 untuk kategori Inovasi Ekonomi dan Bisnis.

Nadiem menjadi tokoh teknologi penerima penghargaan termuda se-Asia di sepanjang sejarah Nikkei Asia Prize; sekaligus menjadi anak bangsa pertama yang berhasil meraih penghargaan bergengsi pada kategori ini. Lalu pada Agustus 2019 Gojek menempati urutan ke-11 dari 52 perusahaan berskala internasional dan menjadi satu-satunya perusahaan dari Asia Tenggara yang berhasil masuk untuk kedua kalinya ke dalam daftar Perusahaan yang Mengubah Dunia versi Majalah Fortune tahun 2019 (Fortune’s “Change the World” 2019).

Aplikasi Gojek tersedia untuk diunduh melalui iOS dan Android.

Tentang Jasa Raharja

Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan amanah Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964. Undang-Undang No.33 mengatur Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sedangkan Undang-Undang No.34 adalah Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tugas pokok Jasa Raharja yakni menyerahkan Santunan Kecelakaan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Darat, Laut dan Udara sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa biaya pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan lainnya relatif cukup besar dan kebutuhan perekonomian bagi keluarga yang ditinggalkan oleh Kepala Keluarga bila meninggal dunia akibat kecelakaan juga tinggi.

Merespon beberapa hal ini maka Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan R.I menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan R.I No.15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besaran Santunan Kecelakaan Penumpang Umum dan Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besaran Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nilai santunan naik 100% dari sebelumnya, dimana saat ini santunan biaya perawatan untuk korban luka-luka sebesar maksimal Rp.20juta dan Santunan korban meninggal dunia sebesar Rp.50juta. Peraturan Menteri Keuangan ini juga diatur manfaat tambahan bagi korban yaitu Biaya Pertolongan Pertama Saat Kecelakaan dan Biaya Ambulance dari tempat kejadian kecelakaan menuju fasilitas kesehatan awal/yang terdekat dari tempat kejadian kecelakaan. Peraturan Menteri Keuangan R.I ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2017.

Inovasi digital yang baru saja diluncurkan pada tanggal 3 Mei 2019 yaitu Aplikasi JRku yang dapat diunduh di Google Play Store untuk android dan App Store untuk IOS, aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena dengan aplikasi ini masyarakat dapat Mengajukan santunan secara online, mengecek masa berlaku SWDKLLJ, melalui aplikasi ini masyarakat dapat melaporkan apabila ada kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta memberikan informasi daerah rawan kecelakaan agar pengguna lain dapat berhati hati apabila melalui daerah tersebut.

Menutup Semester I Tahun 2019, Jasa Raharja telah menyerahkan sebesar Rp.1,24 Triliun hak atas Santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan aktivitas yang naik sebesar 7,77% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp.1,15 Triliun.

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved