March
18
2021
     15:40

Peduli Keselamatan Pelanggan dan Mitra Pengemudi, Layanan GoCar Terdepan Hadirkan Perlindungan Asuransi Jasa Raharja

Peduli Keselamatan Pelanggan dan Mitra Pengemudi, Layanan GoCar Terdepan Hadirkan Perlindungan Asuransi Jasa Raharja

Grup Gojek merupakan perusahaan berbasis teknologi penyedia layanan mobile on-demand dan pembayaran digital terdepan di Asia Tenggara. Sejak awal didirikan pada 2010, Gojek lahir dengan keyakinan bahwa teknologi dapat meningkatkan kualitas hidup pengguna dalam ekosistemnya, dan mengawali perjalanannya dengan layanan kurir pengantaran barang dan transportasi roda dua.

Aplikasi Gojek pertama kali diluncurkan pada Januari 2015 di Indonesia, dan kini telah berkembang menjadi Super App terdepan di Asia Tenggara, menawarkan berbagai layanan mulai dari transportasi dan pembayaran digital, pesan-antar makanan, logistik, dan berbagai layanan on-demand lainnya. Gojek kini beroperasi di 207 kota di lima negara di Asia Tenggara.

Per kuartal ketiga 2019, aplikasi dan ekosistem Gojek telah diunduh oleh lebih dari 155 juta pengguna, dengan lebih dari 2 juta mitra pengemudi, hampir 400.000 mitra merchants, dan lebih dari 60.000 penyedia layanan di Asia Tenggara.

Sebagai Super App, Gojek berkomitmen untuk terus memecahkan masalah pada kehidupan sehari-hari dan membantu meningkatkan kualitas hidup jutaan masyarakat pengguna aplikasi Gojek di Asia Tenggara, khususnya di sektor informal dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sejalan dengan misinya untuk menciptakan dampak sosial positif dalam skala besar bagi pengguna, mitra pengemudi, mitra penyedia layanan, serta mitra bisnis dan UMKM di dalam ekosistemnya.

Founder & CEO Gojek, Nadiem Makarim, masuk ke daftar ‘2018 Bloomberg 50’ sebagai tokoh inovator yang dinilai berhasil menciptakan dampak berskala global secara terukur. Pada Juni 2019 Nadiem Makarim juga menerima penghargaan Nikkei Asia Prize ke-24 untuk kategori Inovasi Ekonomi dan Bisnis.

Nadiem menjadi tokoh teknologi penerima penghargaan termuda se-Asia di sepanjang sejarah Nikkei Asia Prize; sekaligus menjadi anak bangsa pertama yang berhasil meraih penghargaan bergengsi pada kategori ini. Lalu pada Agustus 2019 Gojek menempati urutan ke-11 dari 52 perusahaan berskala internasional dan menjadi satu-satunya perusahaan dari Asia Tenggara yang berhasil masuk untuk kedua kalinya ke dalam daftar Perusahaan yang Mengubah Dunia versi Majalah Fortune tahun 2019 (Fortune’s “Change the World” 2019).

Aplikasi Gojek tersedia untuk diunduh melalui iOS dan Android.

Tentang Jasa Raharja

Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan amanah Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964. Undang-Undang No.33 mengatur Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sedangkan Undang-Undang No.34 adalah Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tugas pokok Jasa Raharja yakni menyerahkan Santunan Kecelakaan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Darat, Laut dan Udara sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa biaya pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan lainnya relatif cukup besar dan kebutuhan perekonomian bagi keluarga yang ditinggalkan oleh Kepala Keluarga bila meninggal dunia akibat kecelakaan juga tinggi.

Merespon beberapa hal ini maka Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan R.I menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan R.I No.15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besaran Santunan Kecelakaan Penumpang Umum dan Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besaran Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nilai santunan naik 100% dari sebelumnya, dimana saat ini santunan biaya perawatan untuk korban luka-luka sebesar maksimal Rp.20juta dan Santunan korban meninggal dunia sebesar Rp.50juta. Peraturan Menteri Keuangan ini juga diatur manfaat tambahan bagi korban yaitu Biaya Pertolongan Pertama Saat Kecelakaan dan Biaya Ambulance dari tempat kejadian kecelakaan menuju fasilitas kesehatan awal/yang terdekat dari tempat kejadian kecelakaan. Peraturan Menteri Keuangan R.I ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2017.

Inovasi digital yang baru saja diluncurkan pada tanggal 3 Mei 2019 yaitu Aplikasi JRku yang dapat diunduh di Google Play Store untuk android dan App Store untuk IOS, aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena dengan aplikasi ini masyarakat dapat Mengajukan santunan secara online, mengecek masa berlaku SWDKLLJ, melalui aplikasi ini masyarakat dapat melaporkan apabila ada kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta memberikan informasi daerah rawan kecelakaan agar pengguna lain dapat berhati hati apabila melalui daerah tersebut.

Menutup Semester I Tahun 2019, Jasa Raharja telah menyerahkan sebesar Rp.1,24 Triliun hak atas Santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan aktivitas yang naik sebesar 7,77% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp.1,15 Triliun.

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved