Kemendag Dorong Implementasi SRG untuk Tingkatkan Perdagangan Gambir dan Ekonomi Kabupaten Lima Puluh Kota

Jakarta, 24 Mei 2021 – Kementerian Perdagangan mendorong implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) untuk meningkatkan perdagangan komoditas gambir di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Potensi produksi dan pemasaran komoditas gambir di Kabupaten Lima Puluh Kota cukup besar sehingga dinilai sangat potensial. Dengan implementasi SRG, tidak hanya perdagangan komoditas gambir yang meningkat tetapi sekaligus ekonomi Kabupaten Lima Puluh Kota.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat meninjau gudang SRG komoditas gambir di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat pada hari ini, Jumat (21/5). Turut mendampingi Kepala Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Widiastuti.
“Skema SRG diharapkan dapat membantu petani mendapatkan harga tawar yang lebih baik dan jaminan penyerapan pasar. Apalagi komoditas gambir di Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan komoditas daerah dengan keunggulan komparatif yang mampu meningkatkan ekonomi dan perdagangan,” jelas Wamendag Jerry.
Dengan adanya SRG, petani tidak harus segera menjual hasil panen karena dapat menyimpannya di gudang. “SRG berpotensi menjadi instrumen dalam mendukung pengendalian ketersediaan stok dan stabilitas harga komoditas pangan. SRG dapat menjadi instrumen alternatif dalam mendukung tata niaga dan distribusi,” papar Wamendag.
Kementerian Perdagangan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Wamendag, telah membangun dua gudang SRG di Kabupaten Lima Puluh Kota, yaitu di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau pada 2014 dan di Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Kotobaru pada 2017. Kedua gudang SRG tersebut dapat menampung hasil produk petani gambir sebanyak 3 ribu ton.
SRG merupakan program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang. Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang. Terdapat 18 komoditas yang bisa diresigudangkan, yaitu gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, rotan, dan ayam beku karkas.
“Keunggulan SRG yaitu tidak perlu lagi pihak perbankan melakukan studi kelayakan. Ini sudah menjadi jaminan pasti. Tentunya, untuk masuk ke resi gudang ada syarat dan ketentuan. Salah satunya produknya harus berkualitas,” urai Wamendag.
Dalam kunjungan tersebut, Wamendag berdialog dengan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Rizki Kurniawan Nakasari; Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Widya Putra; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatra Barat Asben Hendri; serta Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Ayu Mitria Fadri.
Turut hadir penyelenggara Pasar Lelang Komoditas PT Grafika Jaya Sumbar, calon pengelola Gudang SRG PT Salimbado Jaya Indonesia, pelaku usaha, dan petani gambir.
Widiastuti menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam implementasi SRG melalui kebijakan yang mendorong pemanfaatan SRG, infrastruktur, pembentukan kelembagaan SRG, serta koordinasi aktif di antara pemangku kepentingan terkait.