Gandeng Aprindo, Kemendag Adakan Pasar Murah di Salatiga
Jakarta, 29 Januari 2022 – Kementerian Perdagangan bersama Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mengadakan pasar murah di Pasar Raya I Salatiga, Jawa Tengah pada Sabtu (29/1). Sebanyak 1.420 liter migor dijual di pasar murah tersebut dengan harga Rp14.000/liter. Selain migor, pasar murah juga menjual paket barang kebutuhan pokok (bapok).
“Pasar murah ini bertujuan mendorong sinergi para pemangku kepentingan dalam penetapan kebijakan migor. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan terus berkolaborasi sehingga dapat menguntungkan masyarakat," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat membuka kegiatan.
Wamendag mengatakan, Kementerian Perdagangan mengapresiasi jaringan Aprindo dan distributor pasar rakyat atas dukungan kebijakan migor. Diharapkan, distributor dan peritel terus mematuhi dan mendukung sepenuhnya dengan menyuplai migor kepada masyarakat sesuai kualifikasi dan harga yang telah ditetapkan.
“Dukungan Aprindo sangat luar biasa. Mereka menggerakkan seluruh anggota untuk mendukung pemerintah. Kami berterima kasih kepada anggota Aprindo, khususnya yang terlibat dalam acara ini. Apresiasi juga kami sampaikan kepada distributor yang memiliki peran penting terkait dengan jangkauan pemasaran di seluruh wilayah Indonesia," tutur Wamendag.
Wamendag juga menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat berbelanja migor dengan bijaksana. "Masyarakat tidak perlu panic buying karena pemerintah menjamin ketersediaan migor. Pemerintah berharap fenomena kelangkaan migor di berbagai peritel tidak terjadi lagi," tegasnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga hadir pada acara ini mengatakan, pemerintah menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bapok, khususnya migor. Ini dimaksudkan agar tingkat kesejahteraan masyarakat bisa terus ditingkatkan.
"Jadi semua pihak diuntungkan. Para pengusaha, pekerja, pedagang, dan semua pihak yang terlibat dalam industri migor diuntungkan dengan harga yang bagus. Sementara, masyarakat tidak terganggu dengan ketersediaan dan harga migor," imbuh Menko Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan pemerintah terkait penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons dari meningkatnya harga migor di pasar dalam negeri. Dalam ketentuan ini, setiap eksportir migor harus mengalokasikan 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri.