June
08
2020
     19:59

ACSET Sepakati Rights Issue II dalam RUPSLB 2020

ACSET Sepakati Rights Issue II dalam RUPSLB 2020

: Tjandrawati Waas

Komisaris Independen

: Wiltarsa Halim

Presiden Direktur

: Idot Supriadi

Direktur

: Hilarius Arwandhi

Direktur

: Yohanes Eka Prayuda

Direktur

: Ellyjawati

Direktur

: Djoko Prabowo

 

Melalui RUPSLB, pemegang saham memberikan persetujuan bagi Perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui skema HMETD sebanyak-banyaknya sebesar Rp15miliar lembar saham. Hal ini ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan ACSET yang dapat mendukung Perseroan dalam melaksanakan strategi usahanya. Sebelumnya, pada tahun 2016, ACSET juga telah melakukan Penawaran Umum Terbatas I/Rights Issue I sebagai upaya untuk mengukuhkan modal kerja dan menunjang kelancaran usaha.

Seiring dengan rencana HMETD tahun 2020, pemegang saham juga menyetujui perubahan pada Anggaran Dasar Perusahaan, yakni Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar mengenai Modal Dasar Perseroan dan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.

Agenda lain yang disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPST adalah persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta pengesahan atas Laporan Pengawasan Dewan Komisaris tahun 2019; penetapan gaji dan tunjangan Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris ACSET untuk masa jabatan 2020-2021; dan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan tahun 2020.

Di tahun 2020, ACSET akan terus berupaya mencapai kontrak baru yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitas Perusahaan. Optimisme ini dilandasi oleh upaya perbaikan nyata yang tengah dilaksanakan Perusahaan dalam aspek finansial, kualitas operasional dan juga pengembangan sumber daya internal.

Profil PT Acset Indonusa Tbk

Berdiri pada tahun 1995, ACSET merupakan perusahaan konstruksi dengan spesialis di bidang fondasi dan ground engineering. Sejak tahun 2000, ACSET telah mengalami pertumbuhan yang pesat, berdiversifikasi dan sekarang dikenal sebagai salah satu kontraktor terkemuka di Indonesia. ACSET kini hadir untuk memberikan pelayanan jasa konstruksi terpadu, mulai dari pekerjaan pembongkaran (demolition), fondasi, struktur dan infrastruktur. Beberapa proyek prestisius yang pernah dikerjakan oleh ACSET antara lain Pacific Place, Kota Kasablanka, Tol Layang Jakarta-Cikampek II dan Tol Kunciran-Serpong. Sementara itu, kini ACSET tengah berpartisipasi dalam pembangunan Thamrin Nine dan Gedung Indonesia 1 sebagai gedung tertinggi dan gedung dengan fondasi terdalam, serta terlibat dalam pembangunan proyek mega infrastruktur di Jawa Barat—Pelabuhan Patimban, spesifiknya untuk pekerjaan soil improvement. Dalam layanan konstruksi terintegrasinya, ACSET didukung oleh anak-anak usahanya yang masing-masing memiliki keahlian spesialis dalam industri konstruksi. ACSET telah membuktikan keunggulannya yang berlandaskan pada dua prinsip utamanya, keamanan (safety) dan kualitas. ACSET telah tersertifikasi dengan ISO 9001:2008, OHSAS 18001:2007, dan ISO 14001:2004. Informasi lebih lengkap tentang ACSET dapat dilihat di www.acset.co.

RINGKASAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT ACSET INDONUSA TBK TAHUN 2020

Jakarta, 8 Juni 2020— PT Acset Indonusa Tbk (ACSET/Perseroan) pada hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:

RUPST:

  1. Mata Acara Rapat 1: Persetujuan Laporan Tahunan 2019, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2019

Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2019, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firmaPricewaterhouseCoopers), sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 20 Februari 2020, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut, memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka lakukan, selama Tahun Buku 2019, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak Tahun Buku 2019.

  1. Mata Acara Rapat 2: Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2019                                                                                                                                            Menyetujui tidak adanya pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

 

  1. Mata Acara Rapat 3: Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan

Menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Jeffrey G. Chandrawijaya sebagai Presiden Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

Mengangkat Bapak Idot Supriadi sebagai Presiden Direktur Perseroan yang baru menggantikan Bapak Jeffrey G.Chandrawijaya. Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2021, adalah sebagai berikut:

Presiden Direktur

Idot Supriadi

Direktur

: Hilarius Arwandhi

Direktur

: Yohanes Eka Prayuda

Direktur

: Ellyjawati

Direktur

: Djoko Prabowo

 

 

Presiden Komisaris

Frans Kesuma

Komisaris

: Iwan Hadiantoro

Komisaris

: Tan Tiam Seng Ronnie

Komisaris Independen

: Tjandrawati Waas

Komisaris Independen

: Wiltarsa Halim

 

Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk: (1) menyatakan sebagian keputusan Rapat sehubungan dengan mata acara ini dalam akta notaris dan memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (2) menandatangani surat-surat, akta, atau dokumen-dokumen lainnya; (3) menghadap di hadapan Notaris dan/atau pejabat berwenang; serta (4) untuk melakukan semua tindakan yang dianggap perlu guna mencapai maksud tersebut di atas.

  1. Mata Acara Rapat 4: Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan Tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2020-2021

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya di tahun 2021, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

  1. Mata Acara Rapat 5: Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2020

Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firmaPricewaterhouseCoopers) yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2020.

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukkan kantor akuntan publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

RUPSLB:

  1. Mata Acara Rapat 1: Perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal Dasar Perseroan

Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD sesuai dengan hasil pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD.

Menyetujui untuk memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk: (1) menyatakan sebagai Keputusan Rapat sehubungan dengan mata acara Rapat ini dalam akta notaris dan memohon persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (2) menandatangani surat-surat, akta atau dokumen-dokumen lainnya; (3) menghadap di hadapan Notaris dan/atau pejabat yang berwenang; serta (4) melakukan semua tindakan yang dianggap perlu guna mencapai maksud tersebut di atas.

  1. Mata Acara Rapat 2: Persetujuan atas Penambahan Modal Dengan Memberikan HMETD

Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan HMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 15.000.000.000 (lima belas miliar) lembar saham.

Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan HMETD kepada pemegang saham Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

  1. Mata Acara Rapat 3: Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan

Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD sesuai dengan jumlah penambahan modal ditempatkan dan disetor sebagai hasil pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD.

Menyetujui untuk memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD sesuai dengan jumlah penambahan modal ditempatkan dan disetor sebagai hasil pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD.

Menyetujui untuk memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk: (1) menyatakan sebagai Keputusan Rapat sehubungan dengan mata acara Rapat ini dalam akta notaris dan memohon persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (2) menandatangani surat-surat, akta atau dokumen-dokumen lainnya; (3) menghadap di hadapan Notaris dan/atau pejabat yang berwenang; serta (4) untuk melakukan semua tindakan yang dianggap perlu guna mencapai maksud tersebut di atas.

 

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved