April
21
2020
     14:47

Sampoerna Apresiasi Pemerintah Terkait Kebijakan Penundaan Pembayaran Cukai

Sampoerna Apresiasi Pemerintah Terkait Kebijakan Penundaan Pembayaran Cukai

Jakarta, 21 April 2020 - PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), yang telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Perpanjangan waktu pembayaran dari 60 menjadi 90 hari sejak pemesanan tentunya memberikan perusahaan rokok kesempatan untuk mengatur pengeluaran di tengah masa darurat COVID-19, dimana merupakan masa sulit bagi semua pihak.

Dengan adanya perpanjangan waktu pembayaran ini, maka pabrikan rokok seperti Sampoerna memiliki kemampuan lebih dalam mengalokasikan dan mengatur dananya untuk meningkatkan protokol kesehatan di kegiatan usahanya dimana mutlak membutuhkan dana yang lebih besar demi memastikan kesehatan dan keselamatan setiap karyawannya, serta pada saat bersamaan menjaga kelangsungan usaha agar tetap berjalan.

Sejalan dengan arahan Pemerintah untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran COVID-19 dan mewujudkan apa yang direpresentasikan dalam Filosofi Tiga Tangan, Sampoerna terus melakukan upaya optimal untuk mendukung karyawan, mitra usaha juga masyarakat luas dalam menghadapi masa darurat ini.

Karyawan:

-  Menerapkan bekerja dari rumah untuk karyawan;

-  Untuk sebagian karyawan produksi, non-produksi maupun yang bertanggung jawab untuk fungsi bisnis kritikal dan masih tetap harus bertugas, Sampoerna telah menerapkan berbagai upaya pencegahan dan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, kebersihan, sanitasi/disinfektasi semua fasilitas kantor dan kendaraan operasional, serta menyediakan perlengkapan proteksi diri termasuk masker medis dan hand-sanitizer;

 - Sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak COVID-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.

Mitra Usaha - Sampoerna Retail Community (SRC):

- Lebih dari 120.000 mitra SRC yang tersebar di seluruh Indonesia secara rutin menerima informasi melalui aplikasi AYO SRC mengenai protokol kesehatan dan program edukasi seperti bagaimana memastikan keberlangsungan usaha selama kondisi krisis dan tidak pasti;

-  Menyediakan perlengkapan proteksi diri seperti hand sanitizers, masker kain, dan partisi untuk memastikan penerapan physical distancing di toko-toko kelontong binaan SRC.

Masyarakat Luas:

- Di bawah payung program “Sampoerna untuk Indonesia”, kami bekerja sama dengan mitra CSR, Gugus Tugas, dan pemerintah daerah dalam mengambil peran aktif untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Beberapa program tersebut antara lain membangun unit fasilitas cuci tangan, mendistribusikan masker medis dan alat pelindung diri, juga menyediakan alat semprot disinfektan beserta cairan antiseptik tangan (hand sanitizer) untuk fasilitas umum di wilayah seperti Surabaya, Pasuruan, Karawang, Malang, Probolinggo, Semarang, Solo, Karangasem, Denpasar, Tabanan, dll.

Sampoerna percaya berbagai upaya Pemerintah untuk membantu masyarakat luas dan dunia usaha sangat dibutuhkan agar semua pihak bisa bertahan dalam situasi sulit saat ini, tidak saja selama masa pandemi COVID-19 berlangsung tetapi juga setelahnya sampai roda dan kegiatan perekonomian dapat kembali normal.

Tentang PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna)

Didirikan pada tahun 1913, Sampoerna – yang merupakan afiliasi PT Philip Morris Indonesia dan bagian dari Philip Morris International Inc. – adalah perusahaan tembakau terkemuka di Indonesia, dengan kegiatan utama berfokus pada produksi dan penjualan rokok kretek. Perusahaan memproduksi sejumlah merek rokok kretek yang terkenal seperti Sampoerna A, Raja Kretek legendaris Dji Sam Soe, Sampoerna U, dan Sampoerna Kretek. Perusahaan juga mendistribusikan merek rokok Marlboro di seluruh Indonesia melalui perjanjian distribusi jangka panjang dengan PT Philip Morris Indonesia. Sampoerna mengoperasikan tujuh pabrik di Pulau Jawa dan bekerja sama dengan 38 Mitra Produksi Sigaret, dengan total tenaga kerja – langsung maupun tidak langsung – sekitar 65.000 karyawan, yang sebagian besar bekerja di lini produksi Sigaret Kretek Tangan. Sampoerna mendistribusikan produknya melalui 114 kantor area penjualan dan distribusi di seluruh Indonesia.

Sampoerna merupakan salah satu emiten berkapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia. Saham Sampoerna diperdagangkan dengan kode saham “HMSP.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved