April
21
2020
     14:47

Sampoerna Apresiasi Pemerintah Terkait Kebijakan Penundaan Pembayaran Cukai

Sampoerna Apresiasi Pemerintah Terkait Kebijakan Penundaan Pembayaran Cukai

Jakarta, 21 April 2020 - PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), yang telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Perpanjangan waktu pembayaran dari 60 menjadi 90 hari sejak pemesanan tentunya memberikan perusahaan rokok kesempatan untuk mengatur pengeluaran di tengah masa darurat COVID-19, dimana merupakan masa sulit bagi semua pihak.

Dengan adanya perpanjangan waktu pembayaran ini, maka pabrikan rokok seperti Sampoerna memiliki kemampuan lebih dalam mengalokasikan dan mengatur dananya untuk meningkatkan protokol kesehatan di kegiatan usahanya dimana mutlak membutuhkan dana yang lebih besar demi memastikan kesehatan dan keselamatan setiap karyawannya, serta pada saat bersamaan menjaga kelangsungan usaha agar tetap berjalan.

Sejalan dengan arahan Pemerintah untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran COVID-19 dan mewujudkan apa yang direpresentasikan dalam Filosofi Tiga Tangan, Sampoerna terus melakukan upaya optimal untuk mendukung karyawan, mitra usaha juga masyarakat luas dalam menghadapi masa darurat ini.

Karyawan:

-  Menerapkan bekerja dari rumah untuk karyawan;

-  Untuk sebagian karyawan produksi, non-produksi maupun yang bertanggung jawab untuk fungsi bisnis kritikal dan masih tetap harus bertugas, Sampoerna telah menerapkan berbagai upaya pencegahan dan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, kebersihan, sanitasi/disinfektasi semua fasilitas kantor dan kendaraan operasional, serta menyediakan perlengkapan proteksi diri termasuk masker medis dan hand-sanitizer;

 - Sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak COVID-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.

Mitra Usaha - Sampoerna Retail Community (SRC):

- Lebih dari 120.000 mitra SRC yang tersebar di seluruh Indonesia secara rutin menerima informasi melalui aplikasi AYO SRC mengenai protokol kesehatan dan program edukasi seperti bagaimana memastikan keberlangsungan usaha selama kondisi krisis dan tidak pasti;

-  Menyediakan perlengkapan proteksi diri seperti hand sanitizers, masker kain, dan partisi untuk memastikan penerapan physical distancing di toko-toko kelontong binaan SRC.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved