April
27
2021
     19:18

PermataBank Selenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa

PermataBank Selenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa

Jakarta - Pemegang saham PT Bank Permata Tbk. ("PermataBank" atau “Bank”) pada hari ini, menyetujui keempat agenda yang diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan keempat agenda yang diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Pelaksanaan RUPST dan RUPSLB ini diselenggarakan secara aman dan seefisien mungkin di kantor pusat PermataBank dengan mengikuti semua prosedur pencegahan virus Covid-19 yang diwajibkan oleh Pemerintah dan Regulator dengan ditunjang sarana elektronik yang disediakan oleh PermataBank.

Selama tahun 2020 PermataBank terus mempertahankan kinerja keuangan yang solid di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi sebagai dampak dari pandemi COVID-19 dan ketidakpastian ekonomi global dengan tetap berhasil membukukan pendapatan operasional sebelum pencadangan sebesar Rp3,8 Triliun atau meningkat 23,7% yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dengan komitmen penuh, PermataBank sukses menyelesaikan proses integrasi dengan Bangkok Bank Indonesia (BBI) dalam waktu yang singkat pada tanggal 21 Desember 2020.  Keberhasilan ini telah menghantarkan PermataBank menjadi salah satu Bank Buku IV berdasarkan surat konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 20 Januari 2021 dengan membukukan total modal Rp43 Triliun dan CAR meningkat secara signifikan menjadi 35,7%. Pada akhir tahun, jumlah nasabah Bank mencapai hampir 4 juta nasabah yang tersebar di 62 kota dengan 300 cabang, 4 diantaranya direnovasi menjadi model branch yang terdigitalisasi.

Adapun empat agenda RUPST yang telah disetujui oleh pemegang saham adalah sebagai berikut:

1.    Persetujuan atas Laporan Tahunan 2020 dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

2.    Penetapan penggunaan keuntungan bersih PermataBank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

3.    Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan PermataBank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.

4.    Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan PermataBank kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.

RUPSLB dimulai dengan agenda persetujuan atas peningkatan modal ditempatkan dan disetor PermataBank melalui Penawaran Umum Terbatas dengan penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilanjutkan dengan persetujuan terhadap agenda kedua yaitu perubahan Anggaran Dasar PermataBank.

Agenda ketiga yaitu pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) PermataBank, guna memenuhi ketentuan Pasal 31 Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017 juga telah disetujui.

Pada agenda terakhir RUPSLB, pemegang saham menyetujui perubahan susunan Pengurus PermataBank sebagai berikut:

1.    Menerima pengunduran diri dari Bapak Ridha D.M. Wirakusumah sebagai Direktur Utama Perseroan berdasarkan suratnya tanggal 18 Februari 2021.

2.    Menyetujui Bapak Chalit Tayjasanant yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris PermataBank untuk diangkat sebagai Direktur Utama PermataBank yang baru, efektif secepatnya setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi, termasuk memperoleh persetujuan fit and proper test dari OJK.

3.    Menunjuk Bapak Abdy Dharma Salimin yang saat ini menjabat sebagai Direktur PermataBank, untuk sementara menjalankan fungsi sebagai Direktur Utama sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PermataBank, sejak penutupan RUPSLB sampai dengan pengangkatan Bapak Chalit Tayjasanant sebagai Direktur Utama PermataBank yang baru menjadi efektif.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi

sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama

:

Chartsiri Sophonpanich

Komisaris

Komisaris

Komisaris

:

:

:

Chong Toh

Chalit Tayjasanant*

Niramarn Laisathit

Komisaris Independen

:

Haryanto Sahari

Komisaris Independen

:

Rahmat Waluyanto

Komisaris Independen

:

Goei Siauw Hong

Komisaris Independen

:

Yap Tjay Soen

Direksi:

Direktur Utama

:

Chalit Tayjasanant**

Direktur

:

Abdy Salimin***

Direktur

:

Lea Setianti Kusumawijaya

Direktur

:

Darwin Wibowo

Direktur Kepatuhan

:

Dhien Tjahajani

Direktur Unit Usaha Syariah

:

Herwin Bustaman

Direktur

:

Djumariah Tenteram

Direktur

Direktur

:

:

 

Dayan Sadikin

Suwatchai Songwanich****

Dengan penjelasan sebagai berikut:

* Jabatan Bapak Chalit Tayjasanant sebagai Komisaris PermataBank akan berakhir bersamaan dengan efektifnya jabatan Bapak Chalit Tayjasanant sebagai Direktur Utama PermataBank. Apabila pengangkatan Bapak Chalit Tayjasanant sebagai Direktur Utama PermataBank tersebut karena satu dan lain hal tidak menjadi efektif, maka Bapak Chalit Tayjasanant tetap menjabat sebagai Komisaris PermataBank.

** Pengangkatan Bapak Chalit Tayjasanant sebagai Direktur Utama PermataBank berlaku efektif secepat-cepatnya setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait.

*** Bapak Abdy Dharma Salimin akan merangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PermataBank sampai dengan pengangkatan Bapak Chalit Tayjasanant sebagai Direktur Utama PermataBank yang baru berlaku efektif.

**** Pengangkatan Bapak Suwatchai Songwanich sebagai Direktur PermataBank efektif setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi.

 

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved