September
06
2017
     14:07

Pengelolaan Perlindungan Konsumen Nasional Perlu Paradigma Baru

Pengelolaan Perlindungan Konsumen Nasional Perlu Paradigma Baru

Jakarta, 6 September 2017, Mengawali masa kerjanya, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2017-2020 telah melaksanakan rapat pleno pada 4 September 2017, dengan salah satu agenda Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua. Ir. Ardiansyah Parman dan Rolas Budiman Sitinjak, SH., MH., IPC., CLA. terpilih secara demokratis sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPKN untuk masa jabatan 2017-2020.

BPKN 2017-2020 terdiri dari 19 anggota mewakili unsur Pemerintah, Akademisi, Tenaga Ahli, Pelaku Usaha dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Rapat Pleno BPKN juga membentuk empat komisi untuk bekerja secara terfokus pada bidang-bidang tertentu, yang masingmasing dipimpin oleh seorang Koordinator Komisi.

1. Komisi Penelitian dan Pengembangan, Koodinator  Dr. Anna Maria Tri Anggraini, SH., MH. Anggota: Ir. Ardiansyah Parman; Prof. Dr. Ir. Atih Surjati, M.Sc; Drs. Charles Sagala; dan Ir. Husna Gustiana Zahir.

2. Komisi Komunikasi dan Edukasi, Koordinator Dr. Ir. Arief Safari, MBA. Anggota: Satria Hamid Ahmadi, SE; Bambang Sumantri, MBA; Drs. Edib Muslim, MA; dan Drs. Andi Muhammad Rusdi, MH.

3. Komisi Advokasi, Koordinator Dr. Rizal E. Halim. Anggota: Rolas Budiman Sitinjak, SH., MH., IPC., CLA; Ir. Frida Adiati, M.Sc; dan Vivien Goh, SH., MH.

4. Komisi Kerjasama dan Kelembagaan, Koordinator Drs. Nurul Yakin Setyabudi. Anggota : Ir. Adhi Siswaya Lukman; Drs. Rusdianto, M.Sc; Amalia Adininggar Widyasanti, ST., M.Si., M.Eng., Ph.D; dan Dr. Ir. Deddy Saleh.

Ardiansyah mengatakan, “BPKN berusaha mengejar upaya perlindungan konsumen yang tertinggal saat BPKN sempat vakum setahun terakhir. Kita harus kerja multi track, cepat, … dengan prioritas”

Dijelaskan juga bahwa dalam pleno pertama, BPKN juga membahas Wilayah Perhatian Perlindungan Konsumen (WPK)) yang harus menjadi fokus pengelolaan BPKN 2017-2020. “”Wilayah Perhatian Perlindungan Konsumen apa saja… masih akan dibahas lebih lanjut, ujar Ardiansyah. Sebagai gambaran awal, sempat disebut beberapa arus utama Wilayah Perhatian Perlindungan Konsumen tersebut antara lain: Perumahan Rakyat,  E Commerce, Kesehatan, Pangan, dan Transportasi.

Rolas Sitinjak menambahkan bahwa, “setiap komisi bekerja paralel menyusun dan memfinalisasi program kerja untuk 2017, 2018, sampai tahun 2020 sesuai prioritas perlindungan konsumen nasional karena banyak pekerjaan yang tertinggal harus segera ditangani, agar konsumen tetap percaya diri bertransaksi”  jelas Sitinjak.

Pleno BPKN juga mencermati kuatnya pengaruh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta dinamika perlindungan konsumen saat ini dan dimasa depan. “Tantangan (perlindungan
konsumen, red) berspektrum luas, kompleks dan semakin tidak mengenal batas sektor dan kewilayahan lagi. ” kita butuh strategi baru dalam manajemen perlindungan konsumen, … dan ini jelas perlu dukungan penuh dari Presiden dan Legislatif”, pungkas Ardiansyah. Dalam waktu dekat, Anggota BPKN akan melakukan pertemuan dengan Presiden RI dan Komisi VI DPR RI terkait langkahlangkah perlindungan konsumen nasional ke depan.

BPKN merupakan badan publik dan saat ini anggotanya diangkat berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 97/P Tahun 2017 tanggal 21 Agustus 2017. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita pada tanggal 30 Agustus 2017.

KETERANGAN TAMBAHAN

Pembentukan BPKN didasarkan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN. Keanggotaan BPKN Periode I bertugas pada masa jabatan tahun 2004 – 2007, dilanjutkan dengan Periode II Keanggotaan BPKN dengan masa jabatan 2009-2012, dan Periode III Keanggotaan BPKN tahun 2013-2016 yang telah berakhir pada bulan Juli tahun 2016 lalu. Sesuai UUPK tesebut, BPKN bertugas:

a. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;

b. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;

c. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;

d. Mendorong berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM);

e. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;

f. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, LPKSM atau pelaku usaha;

g. Melakukan survey yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved