September
06
2017
     14:07

Pengelolaan Perlindungan Konsumen Nasional Perlu Paradigma Baru

Pengelolaan Perlindungan Konsumen Nasional Perlu Paradigma Baru

BPKN merupakan badan publik dan saat ini anggotanya diangkat berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 97/P Tahun 2017 tanggal 21 Agustus 2017. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita pada tanggal 30 Agustus 2017.

KETERANGAN TAMBAHAN

Pembentukan BPKN didasarkan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN. Keanggotaan BPKN Periode I bertugas pada masa jabatan tahun 2004 – 2007, dilanjutkan dengan Periode II Keanggotaan BPKN dengan masa jabatan 2009-2012, dan Periode III Keanggotaan BPKN tahun 2013-2016 yang telah berakhir pada bulan Juli tahun 2016 lalu. Sesuai UUPK tesebut, BPKN bertugas:

a. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;

b. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;

c. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;

d. Mendorong berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM);

e. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;

f. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, LPKSM atau pelaku usaha;

g. Melakukan survey yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved