Pengelolaan Perlindungan Konsumen Nasional Perlu Paradigma Baru
BPKN merupakan badan publik dan saat ini anggotanya diangkat berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 97/P Tahun 2017 tanggal 21 Agustus 2017. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita pada tanggal 30 Agustus 2017.
KETERANGAN TAMBAHAN
Pembentukan BPKN didasarkan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN. Keanggotaan BPKN Periode I bertugas pada masa jabatan tahun 2004 – 2007, dilanjutkan dengan Periode II Keanggotaan BPKN dengan masa jabatan 2009-2012, dan Periode III Keanggotaan BPKN tahun 2013-2016 yang telah berakhir pada bulan Juli tahun 2016 lalu. Sesuai UUPK tesebut, BPKN bertugas:
a. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
b. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
c. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
d. Mendorong berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM);
e. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
f. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, LPKSM atau pelaku usaha;
g. Melakukan survey yang menyangkut kebutuhan konsumen.