Lebih dari 1.200 Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi Fintech P2P Lending Peroleh Sertifikasi dari AFPI

JAKARTA, 3 Desember 2020 – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memberikan sertifikasi fintech peer to peer (P2P) lending kepada 1.208 peserta yang terdiri dari pemegang saham, komisaris dan direksi para penyelenggara anggota AFPI.
Kepala Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar mengatakan asosiasi terus aktif melakukan edukasi dan literasi kepada seluruh anggota dan masyarakat. Dengan sertifikasi, para pemimpin dan pemilik perusahaan diharapkan sudah memahami ekosistem industri sehingga mereka dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan market conduct.
“Pemberian sertifikasi adalah salah satu dari fungsi keberadaan AFPI untuk menjalankan pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya agar menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan melindungi nasabah,” kata Entjik, Kamis, (3/12).
Entjik menambahkan hingga kini, seluruh pemimpin dan pemegang saham para anggota AFPI telah memperoleh sertifikasi dan training regulasi umum fintech P2P lending. Sertifikasi ini melekat pada tiap orang, dan menjadi kompetensinya masing-masing. “Bisa dikatakan seluruh komisaris, direksi dan pemegang saham dari anggota AFPI telah memperoleh sertifikasi. Yang belum mungkin adalah orang baru yang masuk ke perusahaan penyelenggara, mereka semua harus memperoleh sertifikasi,” ujar Entjik.
Juru Bicara AFPI, Andi Taufan mengakatan selain memberikan sertifikasi bagi komisaris, direksi, dan pemegang saham, AFPI juga telah sertifikasi kepada 476 agent/staff desk collection, 362 team leader/supervisor collection, 299 agent/staff customer service, dan 39 team leader/supervisor customer service dari para anggota AFPI. Total yang sudah memperoleh sertifikasi dari AFPI hingga kini menjadi 2.666 orang.
Program sertifikasi AFPI ini dilakukan secara berkala dengan peserta dari seluruh penyelenggara fintech P2P lending anggota AFPI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan mandat kepada AFPI bahwa setiap penyelenggara fintech P2P lending harus mengikuti pelatihan dan ujian dari AFPI terlebih dahulu.
AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sebagai mitra strategis berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. AFPI bekerja sama dengan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending.
Selain sertifikasi, AFPI juga aktif melakukan literasi dan sosialisasi mengenai fintech P2P lending kepada masyarakat termasuk mahasiswa dengan program AFPI Goes to Campus. Hingga kini sudah dilakukan disejumlah kampus di berbagai daerah, mulai dari Aceh sampai Sulawesi dan Kalimantan.
Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah mengatakan edukasi ini juga diharapkan dapat menyebarluaskan manfaat dari fintech P2P lending khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal serta mengedukasi mereka dalam memilih layanan fintech P2P lending yang aman dan terpercaya.
“Ini merupakan inisatif berkelanjutan asosiasi dan para anggota penyelenggara fintech P2P lending di Indonesia untuk menekankan pemahaman generasi muda khususnya civitas akademika dalam berperan kedepannya sebagai pemimpin dan pengendali ekonomi di masa depan,” kata Kuseryansyah.
Berdasarkan data OJK per September 2020, mayoritas pemberi pinjaman (lender) untuk fintech P2P lending merupakan kaum millenial yang berusia 19-34 tahun sebanyak 67,69%. Sedangkan sisanya sebanyak 28,09% masyarakat di golongan usia 35-54 tahun, dan sisanya golongan usia lainnya. Adapun untuk penerima pinjaman (borrower), 69,83% adalah kaum millenial, sisanya 27,76% umur 35-54 tahun dan sisanya golongan umur di bawah 19 tahun (0,76%) dan diatas 54 tahun (1,54%).
Kusersyansyah menambahkan AFPI akan terus konsisten melakukan sosialisasi, literasi dan edukasi ke masyarakat termasuk memperkuat industri melalui peningkatan kompetensi para penyelenggara fintech P2P lending, sehingga terus mendorong peranan industri untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
Tentang AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
Didalam Fintech P2P Lending sendiri terdiri dari tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni Fintech P2P Pendanaan Produktif, Fintech P2P Pendanaan Multiguna dan Fintech P2P Pendanaan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan Fintech P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email: pengaduan@afpi.or.id. Website: www.afpi.or.id.