Konsultasi Publik RPM Masterplan Frekuensi Radio Televisi Siaran Digital Terestrial

Jakarta, Kominfo - Menindaklanjuti Siaran Pers Kementerian Kominfo No.240/HM/KOMINFO/09/2018 pada tanggal 26 September 2018, melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terdapat perubahan substansi yang cukup signifikan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Siaran Digital Terrestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz.
Perubahan dimaksud merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo yang baru selesai pada awal Desember tahun 2018. Perubahan substansi yang dimaksud antara lain:
NO |
SUBSTANSI YANG DIUBAH |
PM EKSISTING |
RPM |
1. |
Basis teknologi |
DVB |
DVB-T2 |
2. |
Jumlah Wilayah Layanan |
216 |
229 |
3. |
Wilayah Layanan |
Kab/Kota + Kecamatan |
Gabungan Kab/Kota |
4. |
Jumlah Kab/Kota blank spot |
125 |
- |
5. |
Referensi parameter teknis MUX |
- |
64 QAM-4/5, 32 Ke, G1 1/16, PP4 |
6. |
Referensi bit rate content standard definition (SD) |
- |
Max 2.5 Mbps |
7. |
Referensi bit rate content high definition (HD) |
- |
Max 6 Mbps |
8. |
Norma perubahan wilayah administratif |
- |
Penegasan tidak menjadi wilayah layanan baru |
9. |
Nilai fieldstrenght di test point |
42.6 dBµV/m |
Variatif, sesuai kondisi wilayah layanan, toleransi ±3dB |
Selain perubahan tersebut, dalam Rancangan Peraturan Menteri yang diuji publik sebelumnya menggabungkan 4 (empat) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan Rancangan Peraturan Menteri ini menggabungkan 5 (lima) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, yaitu:
1. PM Kominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 -694 MHz;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air);
3. PM Kominfo Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII, dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial;
4. PM Kominfo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 -694 MHz; dan
5. PM Kominfo Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Teresterial.
Mengingat banyak perubahan substansi dalam RPM, serta untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri dimaksud, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Masterplan Frekuensi Radio Televisi Siaran Digital Terestrial. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan melalui email muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, benn002@kominfo.go.id, asti005@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id dari tanggal 3 s.d. 8 Januari 2019.