Konsultasi Publik RPM Masterplan Frekuensi Radio Televisi Siaran Digital Terestrial

2.
Jumlah Wilayah Layanan
216
229
3.
Wilayah Layanan
Kab/Kota + Kecamatan
Gabungan Kab/Kota
4.
Jumlah Kab/Kota blank spot
125
-
5.
Referensi parameter teknis MUX
-
64 QAM-4/5, 32 Ke, G1 1/16, PP4
6.
Referensi bit rate content standard definition (SD)
-
Max 2.5 Mbps
7.
Referensi bit rate content high definition (HD)
-
Max 6 Mbps
8.
Norma perubahan wilayah administratif
-
Penegasan tidak menjadi wilayah layanan baru
9.
Nilai fieldstrenght di test point
42.6 dBµV/m
Variatif, sesuai kondisi wilayah layanan, toleransi ±3dB
Selain perubahan tersebut, dalam Rancangan Peraturan Menteri yang diuji publik sebelumnya menggabungkan 4 (empat) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan Rancangan Peraturan Menteri ini menggabungkan 5 (lima) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, yaitu:
1. PM Kominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 -694 MHz;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air);
3. PM Kominfo Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII, dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial;
4. PM Kominfo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 -694 MHz; dan
5. PM Kominfo Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Teresterial.
Mengingat banyak perubahan substansi dalam RPM, serta untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri dimaksud, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Masterplan Frekuensi Radio Televisi Siaran Digital Terestrial. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan melalui email muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, benn002@kominfo.go.id, asti005@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id dari tanggal 3 s.d. 8 Januari 2019.