January
04
2019
     12:11

Konsultasi Publik RPM Masterplan Frekuensi Radio Televisi Siaran Digital Terestrial

Konsultasi Publik RPM Masterplan Frekuensi Radio Televisi Siaran Digital Terestrial

Jakarta, Kominfo - Menindaklanjuti Siaran Pers Kementerian Kominfo No.240/HM/KOMINFO/09/2018 pada tanggal 26 September 2018, melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terdapat perubahan substansi yang cukup signifikan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Siaran Digital Terrestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz.

Perubahan dimaksud merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo yang baru selesai pada awal Desember tahun 2018. Perubahan substansi yang dimaksud antara lain:

NO

SUBSTANSI YANG DIUBAH

PM EKSISTING

RPM

1.            

Basis teknologi

DVB

DVB-T2

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved