Konsultasi Publik RPM Masterplan Frekuensi Radio Televisi Siaran Digital Terestrial

Jakarta, Kominfo - Menindaklanjuti Siaran Pers Kementerian Kominfo No.240/HM/KOMINFO/09/2018 pada tanggal 26 September 2018, melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terdapat perubahan substansi yang cukup signifikan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Siaran Digital Terrestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz.
Perubahan dimaksud merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo yang baru selesai pada awal Desember tahun 2018. Perubahan substansi yang dimaksud antara lain:
NO |
SUBSTANSI YANG DIUBAH |
PM EKSISTING |
RPM |
1. |
Basis teknologi |
DVB |
DVB-T2 Release TerkiniNo Release Found
2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved
|