June
10
2020
     12:29

Kemendag Salurkan Bantuan Kemendag Peduli untuk Tenaga Medis kepada Pemerintah Tangerang Selatan

Kemendag Salurkan Bantuan Kemendag Peduli untuk Tenaga Medis kepada Pemerintah Tangerang Selatan

Jakarta, 9 Juni 2020 – Kementerian Perdagangan kembali menyalurkan bantuan alat kesehatan dan donasi uang tunai dari program “Kemendag Peduli” untuk tenaga medis dan kesehatan guna membantu saudara-saudara yang masih berjuang melawan COVID-19. Kali ini, Kementerian Perdagangan diwakil Inspektur Jenderal Srie Agustina dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggriono menyerahkan bantuan sosial berupa alat pelindung diri (APD), alat kesehatan, barang kebutuhan pokok, dan sejumlah dana untuk wilayah Tangerang Selatan di Kantor Walikota Tangerang Selatan, pada Selasa (9/6).

Bantuan sosial tersebut diterima langsung oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Acara dihadiri juga oleh Sekretaris Ditjen PKTN Chandrini Mestika Dewi, Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa Ojak Simon Manurung, dan Inspektur I Inspektorat Jenderal Fajarini Puntodewi.

“Untuk mendukung tenaga medis dan kesehatan di garis depan ini, kami menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga dan berkomitmen untuk terus memperkuat tim kesehatan Indonesia dengan bantuan APD dan alat kesehatan, serta bantuan sembako, serta sejumlah uang. Mudah2an ini semua dapat membantu perjuangan para tenaga medis/kesehatan di Kota Tangerang Selatan,” ujar Irjen Srie dalam sambutannya.

Dikatakan Srie Agustina, Kementerian Perdagangan telah membentuk satuan tugas “Kemendag Peduli” atas inisiasi para pegawai yang kemudian bergulir diikuti para kontributor lainnya, guna membantu menanggulangi pandemi COVID-19 di Indonesia. Bantuan donasi “Kemendag Peduli” ini telah disalurkan ke beberapa provinsi yang merupakan zona merah pandemi COVID-19 antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, termasuk yang dilaksanakan di Kota Tangerang Selatan ini.

Kementerian Perdagangan juga telah melakukan re-fokusing dan realokasi anggaran untuk penanggulangan COVID-19. Salah satu wujud bantuan sosial Kemendag adalah memberikan bantuan alat dan sarana kesehatan untuk pedagang dan pembeli di 157 pasar rakyat di seluruh Indonesia dengan total anggaran sebesar Rp5,4 miliar. Khusus, untuk Provinsi Banten dialokasikan untuk 12 pasar rakyat dan untuk Kota Tangerang Selatan telah didistribusikan ke tiga pasar rakyat yakni Pasar Serpong, Pasar Modern BSD, dan Pasar Ciputat.

Srie Agustina mengungkapkan, Pemerintah saat ini fokus menangani dan mengendalikan pandemi COVID-19, namun agenda-agenda strategis di bidang mendasar dan berdampak besar bagi kehidupan rakyat seperti perdagangan tidak boleh berhenti dan harus terus berjalan.

COVID-19 sangat berdampak pada unit-unit usaha kecil, salah satunya para pedagang di pasar rakyat. Untuk itu, Kementerian Perdagangan terus mendorong beroperasinya pasar rakyat dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Pengelola pasar, pedagang, dan pembeli harus disiplin dalam mentaati dan mengimplementasikan dan mematuhi SOP Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Pasar harus terus buka dan beroperasi, pedagang harus tetap berdagang, petani tetap menyalurkan hasil panennya ke pasar, dan masyarakat membutuhkan bahan kebutuhan pokok untuk melanjutkan hidupnya sehari-hari,” jelas Srie.

Ditekankan Srie, Kementerian Perdagangan juga telah mempersiapkan pembukaan kembali aktivitas perdagangan dalam tatanan kehidupan baru yang dilakukan dengan beberapa langkah strategis. Pertama melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku bisnis. Kedua, Menyusun SOP protokol kesehatan dalam pembukaan aktivitas perdagangan di era tatanan kehidupan baru dan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perdagangan. Ketiga, mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat. Keempat, melakukan evaluasi persiapan pembukaan aktivitas perdagangan di era tatanan kehidupan baru.

“Strategi ini akan dilakukan dengan membuka aktivitas perdagangan secara bertahap dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, pembatasan jam dan kapasitas operasional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan SOP di tempat-tempat kegiatan perdagangan,” terangnya.

Senada dengan Irjen Srie, Dirjen Veri mengatakan bahwa "Kementerian Perdagangan telah menginformasikan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota perihal Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.

“Di dalam Surat Edaran tersebut diatur SOP protokol kesehatan pasar rakyat, ritel modern, toko swalayan, supermarket, hypermart, pusat perbelanjaan/department store, restoran/rumah makan/warung makan dan kafe, toko obat/farmasi dan alat kesehatan, restoran di rest area diperbolehkan secara terbatas. Pedagang kaki lima (PKL) dan aktivitas perdagangan lainnya, seperti warteg, juga perlu didorong untuk beraktivitas dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Veri.

Srie juga mengungkapkan, pada masa COVID-19 ini, tidak mungkin aktivitas ekonomi berhenti tanpa kepastian sehingga menyebabkan banyak perusahaan yang mem-PHK karyawannya dan kebangkrutan perusahaan, sehingga aktivitas ekonomi secara nasional berhenti total.

“Diharapkan ‘new normal’ ini dapat menjadi titik tolak menuju tatanan kehidupan baru masyarakat Indonesia agar dapat beraktivitas kembali dan menjalankan roda perekonomian sekaligus tetap melawan ancaman COVID-19 dengan secara disiplin menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat,” terang Srie.

Perlu ada koordinasi dan kolaborasi yang kuat dari Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penerapan new normal di bidang perdagangan guna menanggulangi dampak ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat.

Kebijakan ‘new normal’ di bidang perdagangan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin dari seluruh elemen masyarakat sebagai antisipasi wabah masih ada di lingkungan sekitar kita sehingga aktivitas ekonomi diperbolehkan beroperasi hanya dengan protokol kesehatan yang telah diterapkan.

“Oleh karena itu, kepada seluruh warga kota Tangerang Selatan dihimbau agar tetap mematuhi aturan pemerintah dalam melaksanakan PSBB. Mari tetap memenuhi segala anjuran tentang kesehatan: jaga jarak saat beraktivitas, rajin mencuci tangan, kenakan masker serta berbelanjalah secukupnya karena pemerintah menjamin ketersedian barang pokok dengan harga yang terjangkau,” pungkas Srie.

Sementara itu, Dirjen Veri menambahkan Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi pengurangan penyebaran COVID-19. Namun demikian, diperlukan kedisiplinan masyarakat agar kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah secara pararel dapat terlaksana demi terwujudnya antisipasi penyebaran COVID-19 di Indonesia.

"Kemendag juga meminta pengelola pasar rakyat untuk mengimbau pedagang-pedagang dan konsumen agar lebih memperhatkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, masyarakat sebagai konsumen diharapkan dapat mendisiplinkan diri dan lebih cerdas dalam melakukan transaksi di pasar rakyat dengan tetap menjaga diri sendiri dari COVID-19," tutup Veri.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved