June
10
2020
     12:29

Kemendag Salurkan Bantuan Kemendag Peduli untuk Tenaga Medis kepada Pemerintah Tangerang Selatan

Kemendag Salurkan Bantuan Kemendag Peduli untuk Tenaga Medis kepada Pemerintah Tangerang Selatan

Senada dengan Irjen Srie, Dirjen Veri mengatakan bahwa "Kementerian Perdagangan telah menginformasikan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota perihal Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.

“Di dalam Surat Edaran tersebut diatur SOP protokol kesehatan pasar rakyat, ritel modern, toko swalayan, supermarket, hypermart, pusat perbelanjaan/department store, restoran/rumah makan/warung makan dan kafe, toko obat/farmasi dan alat kesehatan, restoran di rest area diperbolehkan secara terbatas. Pedagang kaki lima (PKL) dan aktivitas perdagangan lainnya, seperti warteg, juga perlu didorong untuk beraktivitas dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Veri.

Srie juga mengungkapkan, pada masa COVID-19 ini, tidak mungkin aktivitas ekonomi berhenti tanpa kepastian sehingga menyebabkan banyak perusahaan yang mem-PHK karyawannya dan kebangkrutan perusahaan, sehingga aktivitas ekonomi secara nasional berhenti total.

“Diharapkan ‘new normal’ ini dapat menjadi titik tolak menuju tatanan kehidupan baru masyarakat Indonesia agar dapat beraktivitas kembali dan menjalankan roda perekonomian sekaligus tetap melawan ancaman COVID-19 dengan secara disiplin menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat,” terang Srie.

Perlu ada koordinasi dan kolaborasi yang kuat dari Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penerapan new normal di bidang perdagangan guna menanggulangi dampak ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat.

Kebijakan ‘new normal’ di bidang perdagangan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin dari seluruh elemen masyarakat sebagai antisipasi wabah masih ada di lingkungan sekitar kita sehingga aktivitas ekonomi diperbolehkan beroperasi hanya dengan protokol kesehatan yang telah diterapkan.

“Oleh karena itu, kepada seluruh warga kota Tangerang Selatan dihimbau agar tetap mematuhi aturan pemerintah dalam melaksanakan PSBB. Mari tetap memenuhi segala anjuran tentang kesehatan: jaga jarak saat beraktivitas, rajin mencuci tangan, kenakan masker serta berbelanjalah secukupnya karena pemerintah menjamin ketersedian barang pokok dengan harga yang terjangkau,” pungkas Srie.

Sementara itu, Dirjen Veri menambahkan Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi pengurangan penyebaran COVID-19. Namun demikian, diperlukan kedisiplinan masyarakat agar kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah secara pararel dapat terlaksana demi terwujudnya antisipasi penyebaran COVID-19 di Indonesia.

"Kemendag juga meminta pengelola pasar rakyat untuk mengimbau pedagang-pedagang dan konsumen agar lebih memperhatkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, masyarakat sebagai konsumen diharapkan dapat mendisiplinkan diri dan lebih cerdas dalam melakukan transaksi di pasar rakyat dengan tetap menjaga diri sendiri dari COVID-19," tutup Veri.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved