November
09
2021
     15:50

Kemendag Rangkul Mahasiswa Jadi Agen Konsumen Berdaya

Kemendag Rangkul Mahasiswa Jadi Agen Konsumen Berdaya

Padang, 9 November 2021 – Kementerian Perdagangan mendorong mahasiswa menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam melakukan edukasi langsung untuk menjadi konsumen berdaya. Tujuannya, untuk meningkatkan perlindungan konsumen khususnya mahasiswa, sehingga pelaksanaan dan penyelenggaraan perlindungan konsumen dapat sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono pada acara Penyuluhan Perlindungan Konsumen Kepada Mahasiswa dengan tema “Sinergisitas Stakeholder dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen”. Acara dilaksanakan pada hari ini, Selasa (9/11) di Padang, Sumatra Barat.

Kegiatan ini dilakukan secara hibrida yang diikuti 500 Mahasiswa. Dari jumlah ini, sebanyak sebanyak 150 peserta hadir secara langsung dan 350 peserta hadir secara daring orang. Peserta acara berasal dari dari 46 universitas yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kami mendorong konsumen, khususnya mahasiswa di Sumatra Barat, untuk berani menegakkan haknya dan berani melakukan komplain jika mengalami kerugian. Konsumen dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan para pelaku usaha. Jika tidak ada kesepakatan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” kata Veri.

Menurut Veri, dunia kampus memiliki peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen. “Mahasiswa merupakan agen perubahan sekaligus generasi penerus bangsa dan para mahasiswa dapat memberikan peran nyata ke lingkungan sekitar dengan turun langsung ke masyarakat,” tuturnya.

Pemilihan Kota Padang, lanjut Veri, didasari pada hasil survei Keberdayaan Konsumen di Sumatra Barat tahun 2020. Berdasarkan hasil survey, konsumen di Padang berada pada indeks 49,70 yang artinya sudah dalam level “mampu”. Namun, masih terdapat dua dimensi terendah, yaitu perilaku komplain (32,76) serta pengetahuan tentang Undang-Undang dan lembaga perlindungan konsumen (38,29).

“Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Sumatra Barat untuk menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung. Misalnya para mahasiswa yang berpendidikan baik (well educated) diharapkan dapat menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas yang memiliki pengetahuan luas (well informed),” imbuh Veri.

Pada diskusi panel, hadir tiga narasumber yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Asben Hendri, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Busyra Azheri, dan Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi. Sedangkan hadir sebagai moderatator yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Uning Pratimaratri.

Kadisperindag Asben Hendri menjelaskan, bentuk nyata pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen adalah dengan menyediakan pembiayaan bagi operasional BPSK. ”Kami telah melakukan pemilihan Duta Konsumen Cerdas Sumatera Barat yang akan terlibat aktif dalam kegiatan sosialisasi. Selain itu, nantinya akan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mewujudkan konsumen cerdas,” kata Asben.

Dekan Busyra Azheri menuturkan, Universitas Andalas merupakan salah satu perguruan tinggi yang menjadikan perlindungan konsumen menjadi salah satu mata kuliah institutional dan mengembangkan klinik hukum.

”Tema hari ini merupakan tema yang tepat hal ini karena sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal ini menyatakan perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima prinsip pembangunan nasional. Kelima prinsip tersebut yaitu prinsip manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Kelima prinsip ini dimaksudkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan Pemerintah,” tutur Busyra.

Anggota YLKI Sularsi menambahkan, YLKI merupakan sebagai salah satu lembaga yang berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Lembaga perlindungan konsumen akan membantu melindungi konsumen serta untuk melindungi barang dan jasa baik swasta maupun instansi pemerintah dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi konsumen. Untuk itu, perlu dilakukan penyampaian informasi kepada konsumen secara masif dan mendorong peran aktif pelaku usaha dalam berusaha.

“Membangun gerakan perlindungan konsumen tidak bisa dilakukan parsial namun dilakukan berjejaring dengan semua pemangku kepentingan. Konsumen masih memerlukan literasi, edukasi, dan sosialisasi untuk membangun Kecerdasan dan sikap kritis konsumen. Konsumen cerdas adalah perlindungan diri sejak pra transaksi, selama transaksi dan pascatransaksi,” imbuh Sularsi.

Menutup diskusi panel, Dekan Uning Pratimaratri berharap, kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi seluruh peserta dan diharapkan dapat mempererat kerja sama dan koordinasi dalam menegakkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen untuk mewujudkan perlindungan konsumen menuju Indonesia maju.

“Paparan dari ketiga narasumber diharapkan dapat memberikan pandangan dan informasi terkait bentuk nyata kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan kepada konsumen,” tutup Uning.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

Direktur Pemberdayaan Konsumen Ojak Simon Manurung menyampaikan, sebelum kegiatan penyuluhan dimulai, acara didahului dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemendag dan Universitas Andalas yang dilaksanakan Dirjen PKTN Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Busyra Azheri.

“Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama yang telah ditandatangani pada Puncak Hari Konsumen Nasional bulan Oktober lalu. Hal ini diharapkan dapat membentuk jejaring perlindungan konsumen guna mempercepat tercapainya penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia,” ujar Ojak.

Hingga saat ini, lanjut Ojak, Kemendag sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan 46 Universitas dari 32 Provinsi di Indonesia. Kesepakatan bersama ini sebagai wujud kolaborasi antara pemerintah dengan akademisi dalam rangka penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia.

“Sinergisitas antar pemangku kepentingan penting dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia. Peran serta pemangku kepentingan lainnya juga diharapkan agar tujuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat terwujud yaitu meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Sehingga akhirnya menuju kepada konsumen berdaya,” jelas Ojak.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved