November
09
2021
     15:50

Kemendag Rangkul Mahasiswa Jadi Agen Konsumen Berdaya

Kemendag Rangkul Mahasiswa Jadi Agen Konsumen Berdaya

”Tema hari ini merupakan tema yang tepat hal ini karena sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal ini menyatakan perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima prinsip pembangunan nasional. Kelima prinsip tersebut yaitu prinsip manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Kelima prinsip ini dimaksudkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan Pemerintah,” tutur Busyra.

Anggota YLKI Sularsi menambahkan, YLKI merupakan sebagai salah satu lembaga yang berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Lembaga perlindungan konsumen akan membantu melindungi konsumen serta untuk melindungi barang dan jasa baik swasta maupun instansi pemerintah dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi konsumen. Untuk itu, perlu dilakukan penyampaian informasi kepada konsumen secara masif dan mendorong peran aktif pelaku usaha dalam berusaha.

“Membangun gerakan perlindungan konsumen tidak bisa dilakukan parsial namun dilakukan berjejaring dengan semua pemangku kepentingan. Konsumen masih memerlukan literasi, edukasi, dan sosialisasi untuk membangun Kecerdasan dan sikap kritis konsumen. Konsumen cerdas adalah perlindungan diri sejak pra transaksi, selama transaksi dan pascatransaksi,” imbuh Sularsi.

Menutup diskusi panel, Dekan Uning Pratimaratri berharap, kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi seluruh peserta dan diharapkan dapat mempererat kerja sama dan koordinasi dalam menegakkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen untuk mewujudkan perlindungan konsumen menuju Indonesia maju.

“Paparan dari ketiga narasumber diharapkan dapat memberikan pandangan dan informasi terkait bentuk nyata kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan kepada konsumen,” tutup Uning.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

Direktur Pemberdayaan Konsumen Ojak Simon Manurung menyampaikan, sebelum kegiatan penyuluhan dimulai, acara didahului dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemendag dan Universitas Andalas yang dilaksanakan Dirjen PKTN Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Busyra Azheri.

“Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama yang telah ditandatangani pada Puncak Hari Konsumen Nasional bulan Oktober lalu. Hal ini diharapkan dapat membentuk jejaring perlindungan konsumen guna mempercepat tercapainya penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia,” ujar Ojak.

Hingga saat ini, lanjut Ojak, Kemendag sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan 46 Universitas dari 32 Provinsi di Indonesia. Kesepakatan bersama ini sebagai wujud kolaborasi antara pemerintah dengan akademisi dalam rangka penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia.

“Sinergisitas antar pemangku kepentingan penting dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia. Peran serta pemangku kepentingan lainnya juga diharapkan agar tujuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat terwujud yaitu meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Sehingga akhirnya menuju kepada konsumen berdaya,” jelas Ojak.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved