December
12
2017
     15:52

Jelang HBKN, Kemendag Intensif Awasi Peredaran Barang

Jelang HBKN, Kemendag Intensif Awasi Peredaran Barang

Jakarta, 12 Desember 2017 – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Kementerian Perdagangan semakin meningkatkan pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen. Hari ini, Selasa (12/12) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag melakukan pengawasan barang beredar di pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

"Kami ingin memastikan produk-produk yang dijual ke konsumen telah memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib serta kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, khususnya produk hasil pertanian, kimia, dan aneka," tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrul Mamma.

Syahrul memeriksa sejumlah barang dagangan dan melakukan dialog langsung dengan pedagang. Syahrul meminta para pedagang hanya menjual produk yang sudah mengantongi SNI dan memiliki label bahasa Indonesia.

"Kami berharap pedagang hanya menjual produk ber-SNI dan produk yang memiliki label bahasa Indonesia. Tujuannya untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang berbahaya bagi keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup," ujarnya.

Kegiatan pengawasan ke ITC Cempaka Mas ini sekaligus digunakan sebagai ajang edukasi bagi pedagang. Syahrul menekankan pentingnya para pedagang menjual barang sesuai ketentuan perundangan, terutama kebiasaan pedagang menjual bingkisan menjelang Natal dan Tahun Baru 2018.

"Jangan ada lagi bingkisan yang berisi produk kadaluarsa atau barang-barang yang tak ber-SNI. Silakan jual bingkisan, tetapi isinya harus barang-barang yang baik dan sesuai aturan," jelas Syahrul.

Hasil Pengawasan Barang Beredar di Tahun 2017

Menurut Syahrul, selama periode 2017, Ditjen PKTN telah mengawasi 582 produk. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dilaksanakan secara berkala maupun khusus di berbagai wilayah di Indonesia.

Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menemukan 171 produk yang tidak sesuai ketentuan. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun lalu sebanyak 181 produk. Dari 171 produk tersebut sebanyak 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam bahasa Indonesia, dan 58 melanggar ketentuan manual dan kartu garansi.

Pengawasan dilakukan terhadap produk yang telah diberlakukan ketentuan SNI secara wajib karena sangat terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup. "Pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia, serta produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan/garansi purna jual (MKG) dalam bahasa Indonesia," ujarnya.

Para pelaku usaha diminta memahami ketentuan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, aturan SNI dan label dalam Bahasa Indonesia untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran. Di samping itu, kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia diatur dalam Permendag No. 73/MDAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang.

Permendag tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia selain bagi importir atau produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika barang diperdagangkan,” jelasnya.

Kegiatan pengawasan seperti ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan produksi penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini, Syahrul mengingatkan kepada para pelaku usaha yang sudah pernah dikenakan sanksi administrasi, tetapi masih melakukan pelanggaran akan diberi sanksi tegas. Kemendag akan terus mengawasi barang-barang yang beredar di pasar, terutama persyaratan SNI, dan ketentuan label dalam bahasa Indonesia.

“Pengawasan merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen, memastikan barang yang digunakan dan dikonsumsi konsumen aman dan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan,” pungkas Syahrul.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved