December
12
2017
     15:52

Jelang HBKN, Kemendag Intensif Awasi Peredaran Barang

Jelang HBKN, Kemendag Intensif Awasi Peredaran Barang

Para pelaku usaha diminta memahami ketentuan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, aturan SNI dan label dalam Bahasa Indonesia untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran. Di samping itu, kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia diatur dalam Permendag No. 73/MDAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang.

Permendag tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia selain bagi importir atau produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika barang diperdagangkan,” jelasnya.

Kegiatan pengawasan seperti ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan produksi penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini, Syahrul mengingatkan kepada para pelaku usaha yang sudah pernah dikenakan sanksi administrasi, tetapi masih melakukan pelanggaran akan diberi sanksi tegas. Kemendag akan terus mengawasi barang-barang yang beredar di pasar, terutama persyaratan SNI, dan ketentuan label dalam bahasa Indonesia.

“Pengawasan merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen, memastikan barang yang digunakan dan dikonsumsi konsumen aman dan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan,” pungkas Syahrul.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved