January
31
2022
     21:15

Di Depan DPR RI, Mendag Minta Produsen Berkomitmen Jaga Stabilitas Harga Migor

Di Depan DPR RI, Mendag Minta Produsen Berkomitmen Jaga Stabilitas Harga Migor

Jakarta, 31 Januari 2022 – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta pelaku industri minyak goreng (migor) berkomitmen menjaga stabilitas harga migor di dalam negeri dengan mengisi stok migor di pasar tradisional maupun di ritel modern. Jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer.

Hal ini diungkapkan Mendag Lutfi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan kebijakan pupuk bersubsidi di Jakarta, pada Senin (31/1).

“Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran migor serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” ujar Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong migor karena panik (panic buying). Pemerintah menjamin stok migor cukup dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tandas Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi juga mempertegas kebijakan pemerintah tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Dengan demikian harga migor diharapkan bisa lebih terjangkau oleh masyarakat.

Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan konsumen. Kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, yaitu sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, Pemerintah juga menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/kg untuk olein,” jelas Mendag Lutfi.

Mendag menyampaikan, kebutuhan migor nasional diperkirakan sebesar 5,7 juta kilo liter pada 2022. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, terdiri atas 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) rata-rata harga minyak kelapa sawit (CPO) dunia hingga Januari 2022 mencapai Rp13.240/liter. Harga tersebut naik 77,34 persen dibanding Januari 2021. Kenaikan ini mengerek harga migor di dalam negeri.

Untuk mengantisipasi kenaikan harga migor, Kemendag menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan migor satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No. 3 Tahun 2022.

Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk migor diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Pada raker, Anggota Komisi VI mengapresiasi kebijakan yang diambil Kemendag. Komisi VI DPR RI mendorong Kemendag melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah penimbunan komoditas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Kemendag mendapat mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam pengawasan. Dalam perpres ini, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, yang mencakup pengadaan dan penyaluran mengenai jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, HET, dan waktunya.

“Dalam implementasinya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan beberapa peraturan, terakhir dengan Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Dalam aturan ini, Kemendag menugaskan PT Pupuk Indonesia untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran. Sedangkan pengawasan, dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah,” tutur Mendag Lutfi.

Terkait dengan pupuk bersubsidi, Komisi VI DPR mendorong Kemendag untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan program pengadaan pupuk bersubsidi secara merata. Selain itu, Komisi VI DPR RI mendorong Kemendag untuk melakukan pengawasan secara ketat agar pupuk bersubsidi dapat didistribusikan dengan tepat sasaran.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved