January
31
2022
     21:15

Di Depan DPR RI, Mendag Minta Produsen Berkomitmen Jaga Stabilitas Harga Migor

Di Depan DPR RI, Mendag Minta Produsen Berkomitmen Jaga Stabilitas Harga Migor

Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk migor diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Pada raker, Anggota Komisi VI mengapresiasi kebijakan yang diambil Kemendag. Komisi VI DPR RI mendorong Kemendag melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah penimbunan komoditas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Kemendag mendapat mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam pengawasan. Dalam perpres ini, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, yang mencakup pengadaan dan penyaluran mengenai jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, HET, dan waktunya.

“Dalam implementasinya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan beberapa peraturan, terakhir dengan Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Dalam aturan ini, Kemendag menugaskan PT Pupuk Indonesia untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran. Sedangkan pengawasan, dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah,” tutur Mendag Lutfi.

Terkait dengan pupuk bersubsidi, Komisi VI DPR mendorong Kemendag untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan program pengadaan pupuk bersubsidi secara merata. Selain itu, Komisi VI DPR RI mendorong Kemendag untuk melakukan pengawasan secara ketat agar pupuk bersubsidi dapat didistribusikan dengan tepat sasaran.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved