July
23
2020
     15:58

Berpotensi Meningkat, Kemendag Dorong Ekspor Sayur dan Buah ke Jepang

Berpotensi Meningkat, Kemendag Dorong Ekspor Sayur dan Buah ke Jepang

Osaka – Kementerian Perdagangan mendorong peningkatan eskpor produk hortikultura, khususnya sayur dan buah-buahan Indonesia ke Jepang. Indonesia, sebagai negara agraris, berpotensi besar memenuhi pasar buah dan sayuran jepang sering dengan meningkatnya tren permintaan komoditas tersebut di Jepang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Sulistyawati, saat menjadi pembicara kunci dalam “Japan-Indonesia Market Access Workshop: Horticulture”. Acara berlangsung secara virtual pada Selasa, (21/7).

“Ekspor buah dan sayuran berpotensi ditingkatkan ke Jepang. Dengan skema Pernjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Jepang (IJEPA), para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tarif ekspor nol persen untuk komoditas nanas dan pisang. Pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional untuk mendorong ekspor ini sejalan dengan mandat Presiden Joko Widodo,” ungkap Sulistyawati.

Sulistyawati menjelaskan, dalam kerangka IJEPA, kuota tarif nol persen yang ditetapkan untuk ekspor pisang segar yaitu sebanyak 1.000 metrik ton/tahun, sementara untuk nanas segar sebanyak 300 metrik ton/ tahun. Namun untuk masuk ke pasar Jepang, ada sejumlah spesifikasi yang harus dipenuhi, seperti persyaratan maksimal berat nanas 900 gram. Selain itu, Jepang juga meminta produk sayur dan buah dalam keadaan beku (frozen) agar bisa bertahan lama.

Konsul Jenderal KJRI Osaka, Mirza Nurhidayat menambahkan, impor produk sayur dan buah Jepang meningkat karena produksi dalam negeri Jepang semakin sedikit. Hal ini tentu menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing produk sayur dan buah. Tiga hal utama yang perlu diperhatikan dalam proses memasuki pasar Jepang menurut Mirza ialah kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

“Kualitas terkait dengan pemenuhan persyaratan standar kelayakan pangan yang diakui Jepang, pengemasan dengan deskripsi yang jelas, dan pelabelan yang menarik. Kuantitas terkait dengan konsistensi jumlah produk yang diekspor. Sedangkan kontinuitas terkait dengan kesanggupan dalam memepertahankan keberlanjutan ekspor. Diperlukan kolaborasi dan kerja keras semua pihak agar ketiga poin utama ini dapat terlaksana,” jelas Mirza.

Pada 2019, Jepang merupakan importir sayuran ke-7 dengan pangsa 3,4 persen dan importir buah-buahan ke-13 dunia dengan pangsa sebesar 2,5 persen. Tren pertumbuhan impor produk buah dan sayur Jepang juga meningkat selama lima tahun terakhir masing-masing sebesar 4,8 persen dan 1,6 persen per tahun.

Impor produk sayuran Jepang selama kuartal I 2020 mencapai USD 576 juta. Produk sayuran yang banyak diimpor Jepang adalah dalam bentuk yang dikeringkan (dried), dibekukan (frozen) dan dipotong-potong (sliced); umbi-umbian (taro dan ubi); bawang; jagung manis; serta kacang-kacangan/palawija. Negaranegara yang menjadi pemasok utama produk sayuran Jepang yaitu Tiongkok (dengan pangsa pasar 57,3 persen), Amerika Serikat (8,0 persen), dan Korea Selatan (4,7 persen) pada 2019.

Sedangkan Indonesia menjadi pemasok ke-13 produk sayuran impor Jepang dengan pangsa yang masih relatif kecil, yaitu 0,9 persen. Meskipun demikian, tren pertumbuhan impor sayuran Jepang dari Indonesia naik signifikan selama lima tahun terakhir sebesar 11,5 persen per tahun. Bahkan, pada kuartal pertama 2020, impor Jepang dari Indonesia justru meningkat sebesar 24,2 persen (YoY).

“Tingginya kenaikan impor sayuran Jepang dari Indonesia salah satunya disebabkan adanya peralihan negara pemasok dari pasar Tiongkok akibat pandemi Covid-19. Thailand, Vietnam, Myanmar, dan Filipina adalah negara-negara Asia Tenggara yang menjadi pesaing Indonesia untuk produk sayuran di pasar Jepang,” ungkap Mirza.

Sedangkan, impor buah Jepang selama kuartal I 2020 mencapai USD 750,9 juta atau naik 7,4 persen (YoY), lebih tinggi dibandingkan dengan impor sayuran Jepang. Tingginya impor tersebut salah satunya disebabkan peningkatan konsumsi masyarakat Jepang akan buah yang menghasilkan vitamin tinggi untuk menjaga daya tahan tubuh selama masa pandemi Covid-19. Produk buah yang banyak diimpor Jepang adalah pisang, kiwi, alpukat, dan nanas.

Negara-negara yang menjadi pemasok utama produk buah di pasar Jepang yaitu Filipina (dengan pangsa pasar 26,2 persen), Amerika Serikat (24,7 persen), dan Selandia Baru (12,0 persen). Sementara Indonesia merupakan pemasok ke-19 pasar buah impor di Jepang denga pangsa yang relatif masih kecil. Filipina, Thailand, dan Vietnam merupakan negara Asia Tenggara yang menjadi pesaing utama Indonesia di pasar buah impor Jepang.

Hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut importir produk bahan makanan Jepang, yaitu perwakilan Food & Materials Yagi Tsusho Co. Ltd., Hiroo Tokoro, dan perwakilan Nanyang Trading Co., Katsunari Kasugai. Kedua narasumber memberikan berbagai informasi mengenai cara mulai berbisnis dengan importir Jepang dan perubahan tren pasar Jepang sejak terjadinya pandemi Covid-19. Kepada para peserta webinar, mereka memaparkan aspek-aspek yang dianggap penting bagi pelaku usaha Jepang untuk produk-produk yang akan mereka impor.

Sebelum sepakat berbisnis, pihak Jepang akan menanyakan spesifikasi produk yang akan diimpor dan memeriksa seluruh aspek proses pengolahan makanan. Bahkan saat sebelum pandemi, pihak Jepang biasanya melakukan peninjauan langsung ke pabrik. Hal-hal yang diperiksa dalam proses pengolahan bahan makanan antara lain langkah-langkah produksi, penggunaan jenis pestisida untuk produk pertanian, dan rekam jejak sumber produk yang dihasilkan. Selain itu, konsistensi kualitas produk dengan sampel awal juga harus dijaga, agar bisnis antara pelaku usaha Jepang dan Indonesia dapat bertahan lama.

Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Osaka, Ichwan Joesoef juga menjelaskan, buah dan sayuran di Jepang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan sanitasi makanan (food sanitation law) dan peraturan karantina tumbuhan pembawa hama dan penyakit (plant protection law). Buah dan sayur baik dalam bentuk segar, dikeringkan, dan dibekukan diatur dalam ketentuan karantina (plant quarantine). Sertifikat fitosanitari (phytosanitary) menjadi persyaratan wajib sebelum melakukan impor buah dan sayur di pasar Jepang

“Langkah awal yang perlu diperhatikan para ekportir buah dan sayur Indonesia adalah memahami ketentuan regulasi Jepang mengenai daftar dan standar bahan kimia yang diperbolehkan dan digunakan pada buah dan sayuran, penggunaan pestisida, serta proses penanaman dan pengolahan yang dilakukan,” jelas Ichwan.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved