July
23
2020
     15:58

Berpotensi Meningkat, Kemendag Dorong Ekspor Sayur dan Buah ke Jepang

Berpotensi Meningkat, Kemendag Dorong Ekspor Sayur dan Buah ke Jepang

Sedangkan, impor buah Jepang selama kuartal I 2020 mencapai USD 750,9 juta atau naik 7,4 persen (YoY), lebih tinggi dibandingkan dengan impor sayuran Jepang. Tingginya impor tersebut salah satunya disebabkan peningkatan konsumsi masyarakat Jepang akan buah yang menghasilkan vitamin tinggi untuk menjaga daya tahan tubuh selama masa pandemi Covid-19. Produk buah yang banyak diimpor Jepang adalah pisang, kiwi, alpukat, dan nanas.

Negara-negara yang menjadi pemasok utama produk buah di pasar Jepang yaitu Filipina (dengan pangsa pasar 26,2 persen), Amerika Serikat (24,7 persen), dan Selandia Baru (12,0 persen). Sementara Indonesia merupakan pemasok ke-19 pasar buah impor di Jepang denga pangsa yang relatif masih kecil. Filipina, Thailand, dan Vietnam merupakan negara Asia Tenggara yang menjadi pesaing utama Indonesia di pasar buah impor Jepang.

Hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut importir produk bahan makanan Jepang, yaitu perwakilan Food & Materials Yagi Tsusho Co. Ltd., Hiroo Tokoro, dan perwakilan Nanyang Trading Co., Katsunari Kasugai. Kedua narasumber memberikan berbagai informasi mengenai cara mulai berbisnis dengan importir Jepang dan perubahan tren pasar Jepang sejak terjadinya pandemi Covid-19. Kepada para peserta webinar, mereka memaparkan aspek-aspek yang dianggap penting bagi pelaku usaha Jepang untuk produk-produk yang akan mereka impor.

Sebelum sepakat berbisnis, pihak Jepang akan menanyakan spesifikasi produk yang akan diimpor dan memeriksa seluruh aspek proses pengolahan makanan. Bahkan saat sebelum pandemi, pihak Jepang biasanya melakukan peninjauan langsung ke pabrik. Hal-hal yang diperiksa dalam proses pengolahan bahan makanan antara lain langkah-langkah produksi, penggunaan jenis pestisida untuk produk pertanian, dan rekam jejak sumber produk yang dihasilkan. Selain itu, konsistensi kualitas produk dengan sampel awal juga harus dijaga, agar bisnis antara pelaku usaha Jepang dan Indonesia dapat bertahan lama.

Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Osaka, Ichwan Joesoef juga menjelaskan, buah dan sayuran di Jepang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan sanitasi makanan (food sanitation law) dan peraturan karantina tumbuhan pembawa hama dan penyakit (plant protection law). Buah dan sayur baik dalam bentuk segar, dikeringkan, dan dibekukan diatur dalam ketentuan karantina (plant quarantine). Sertifikat fitosanitari (phytosanitary) menjadi persyaratan wajib sebelum melakukan impor buah dan sayur di pasar Jepang

“Langkah awal yang perlu diperhatikan para ekportir buah dan sayur Indonesia adalah memahami ketentuan regulasi Jepang mengenai daftar dan standar bahan kimia yang diperbolehkan dan digunakan pada buah dan sayuran, penggunaan pestisida, serta proses penanaman dan pengolahan yang dilakukan,” jelas Ichwan.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved