Melestarikan dan Melindungi Budaya Indonesia di Ruang Digital
Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan webinar mengenai penguatan keterampilan digital masyarakat Indonesia bernama #MakinCakapDigital 2024 untuk segmen komunitas di wilayah Jawa Tengah dengan tema "Memaknai Budaya Bangsa di Era Digital" pada Sabtu (11/5/2024).
Kali ini hadir pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital pada tahun 2024 yang ahli di bidangnya untuk berbagai bidang antara lain Penulis Modul Cakap Bermedia Digital Ade Irma Sukmawati, Public Speaker dan Duta Budaya Yogyakarta 2021 Fununun Nisha dan Key Opinion Leader (KOL) Madha Soentoro.
Survei terbaru dari We Are Social dan Kepios 2022 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya, kini bahkan mencapai 204 juta pengguna atau sudah digunakan oleh 73,7 persen penduduk Indonesia. Sejumlah 80,1 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mencari informasi dan dapat menghabiskan waktu 8 jam 36 menit dalam satu hari menggunakan internet.
Dalam pemaparannya, Ade menjelaskan bahwa salah satu tantangan dalam penggunaan internet adalah budaya dan perilaku yang semakin kabur dari wawasan kebangsaan.
"Urgensi berbudaya dengan acuan Pancasila di dunia digital tampak dari mengaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya kesopanan dan kesantunan, menghilangnya budaya indonesia dan media digital menjadi panggung budaya asing," jelas Ade.
Selain itu, banyak warganet yang minim pengetahuan akan hak-hak digital, kebablasan dalam berekspresi, minim toleransi dan menghargai perbedaan, menghilangkan batas privasi dan pelanggaran hak cipta serta karya intelektual.
Padahal, Ade mengatakan budaya digital Indonesia seharusnya tidak lepas dari budaya Pancasila yang artinya menjadikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan kecakapan digital. Penting untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai panduan karakter dalam beraktivitas di ruang digital.
Dalam kesempatan yang sama, Fununun menyebutkan bahwa melestarikan budaya adalah tanggung jawab banyak pihak mulai dari individu, komunitas lokal, komunitas budaya, seniman dan konten kreator, influencer, pemerintah, dan pelaku usaha.
"Media digital dapat berperan dalam pelestarian budaya, bisa dengan cara membuat konten budaya yang menarik misalnya cerita lokal, tradisi dan upacara adat, musik dan tarian tradisional, serta kisah inspiratif,” jelas Fununun.
Fununun menyarankan seseorang yang ingin mulai membuat konten pelestarian budaya untuk dibagikan ke media sosial untuk tidak ragu mulai dahulu. Selanjutkan baru menentukan tujuan dan alasan, mencari sumber inspirasi, membuat konten sederhana yang menonjolkan value dan copywriting, serta memaksimalkan aplikasi yang digunakan. Jangan lupa untuk membuat konten original dan melindungi hak cipta karya sendiri seperti yang dijelaskan oleh Madha.
"Kemajuan teknologi mutakhir secara masif menciptakan dimensi-dimensi baru dalam segala ruang dan praktik berkehidupan. Termasuk elemen praksis kesenian, teknologi berkontribusi banyak dalam menentukan arah apa, siapa, dan bagaimana kesenian berperan dalam penyelenggaraan arus kehidupan," jelas Madha.
Perlindungan hak cipta karya dan seni menurut Suhono dan kawan-kawan seperti disampaikan oleh Madha dapat dilakukan dengan memberi header marking yaitu keterangan atau informasi hak cipta pada header dari suatu data digital.
Selanjutnya visible marking, dengan memberikan tanda hak cipta pada digital secara eksplisit. Encryption yaitu mengkodekan data digital ke dalam representasi lain yang berbeda dengan representasi aslinya dan memerlukan sebuah kunci dari pemegang hak cipta untuk mengembalikan ke representasi aslinya.
Terakhir, copy protection yang memberikan proteksi pada data digital dengan membatasi atau dengan memberikan proteksi dengan sedemikian rupa sehingga data digital tersebut tidak dapat dipublikasikan.
"Hak Cipta merupakan satu aspek penting dalam perkembangan zaman khususnya hari ini. Kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta perlu didorong seiring dengan kemutakhiran zaman. Semestinya semangat gotong-royong yang ada dalam pribadi masyarakat tradisi di Indonesia mampu menjadi nilai lebih dalam menjunjung tinggi hak cipta," jelas Madha.
Pada akhirnya, Madha menjelaskan penting untuk membangun ekosistem yang memiliki kesadaran sosial untuk mengakui hak moral dan ekonomi yang dimiliki pengkarya atau pencipta dan mengerti tanggung jawab serta kewajiban saat memanfaatkan karya orang lain baik secara komersial atau non-komersial.
Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo). Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.
Baca Juga: Lestarikan Nilai Luhur Budaya Lokal melalui Konten di Media Sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News