November
27
2024
     23:22

KPPI Kumpulkan Bukti Penyelidikan Safeguard Measures Impor Pakaian & Aksesori

KPPI Kumpulkan Bukti Penyelidikan Safeguard Measures Impor Pakaian & Aksesori
ILUSTRASI. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyelenggarakan dengar pendapat publik (public hearing) penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) impor pakaian dan aksesori pakaian pada 21November 2024 di Jakarta.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyelenggarakan dengar pendapat publik (public hearing) penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) impor pakaian dan aksesori pakaian pada 21 November 2024 di Jakarta. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan pihak berkepentingan menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan atas dimulainya penyelidikan perpanjangan safeguard measures.

Dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua KPPI Franciska Simanjuntak. Pada kegiatan tersebut, para pihak yang berkepentingan menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan secara komprehensif. Franciska mengatakan, KPPI menghormati seluruh pandangan dan tanggapan dalam dengar pendapat tersebut.

“Dalam dengar pendapat kali ini, pihak-pihak yang berkepentingan menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan yang sangat komprehensif untuk penyelidikan ini. Bukti, pandangan, dan tanggapan ini akan menjadi bahan analisis tim investigator KPPI serta menjadi bahan verifikasi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Franciska.

Dengar pendapat kali ini diikuti 78 peserta yang mewakili 49 pihak berkepentingan. Pihak-pihak tersebut terdiri atas tujuh perwakilan pemerintah negara pengekspor, satu asosiasi eksportir negara mitra, empat asosiasi importir, 17 perusahaan importir, 12 direktorat teknis kementerian dan lembaga, serta pemohon yang diwakili delapan industri dalam negeri. Para peserta telah mendaftarkan diri secara resmi dalam penyelidikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Franciska mengingatkan para peserta dengar pendapat agar menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan penyelidikan perpanjangan untuk impor pakaian dan aksesori pakaian secara tertulis melalui surat resmi. Peraturan ini berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2011.

Dokumen-dokumen bersifat tidak rahasia terkait Penyelidikan Perpanjangan Safeguard Measures Impor Pakaian dan Aksesori Pakaian dapat diakses melalui: https://kppi.kemendag.go.id/penyelidikan/penyelidikan-berjalan/pakaian-dan-aksesori-pakaian.

Baca Juga: KPPI Mulai Penyelidikan Perpanjangan TPP Produk Impor Pakaian dan Aksesori Pakaian

Selanjutnya: 10 Aturan Stoik dalam Membangun Kekayaan

Menarik Dibaca: Pemerintah Turunkan Harga TIket Pesawat Domestik 10% Selama Periode Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved