KPPI Mulai Penyelidikan Perpanjangan TPP Produk Impor Pakaian dan Aksesori Pakaian
Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/TPP (safeguard measures) terhadap impor barang pakaian dan aksesori pakaian pada Kamis, (7/11). Komoditas yang dimaksud berasal dari Tiongkok, Bangladesh, Singapura, Vietnam, Turki, Kamboja, India, dan Maroko.
Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengungkapkan, penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesa (API). API mengajukan penyelidikan perpanjangan TPP mewakili industri dalam negeri untuk 131 nomor Harmonized System (HS) delapan digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.
Selain itu, keputusan penyelidikan perpanjangan tersebut juga didasarkan pada keputusan pemerintah berdasarkan kepentingan nasional yang menyepakati dimulainya penyelidikan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian.
“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI mengindikasikan bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon, serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang baru mencapai 63 persen. Oleh karena itu, pemohon masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan program penyesuaian struktur," ujar Franciska.
KPPI mencatat, impor utama pakaian dan aksesori pakaian berasal dari beberapa negara, di antaranya Tiongkok sebesar 35,27 persen, Bangladesh sebesar 16,11 persen, Singapura sebesar 9,25 persen, Vietnam sebesar 9,08 persen, Turki sebesar 5,82 persen, Kamboja sebesar 5,08 persen, India sebesar 4,79 persen, dan Maroko sebesar 3,31 persen. Selain delapan negara tersebut, pangsa impor negara berkembang masih di bawah 3 persen dari total impor 2023.
KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya pada 15 November 2024. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI dengan kontak dan alamat sebagai berikut:
KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5 Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110 Telp/Fax (021) 3857758 E-mail: kppi@kemendag.go.id Website: kppi.kemendag.go.id
Baca Juga: Kemendag Ekspose Hasil Pengawasan Produk Tekstil Rp90 Miliar, Lindungi Industri Lokal
Selanjutnya: APARI Raih Award Sebagai Penyelenggara Pendidikan Terbaik di Asia
Menarik Dibaca: Begini Cara Membersihkan AC Sendiri di Rumah dengan Benar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News