October
27
2021
     12:18

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Raih Badan Publik Informatif Tahun 2021

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Raih Badan Publik Informatif Tahun 2021

Ani menjelaskan, sejumlah inovasi yang sudah dilakukan Kementerian Perdagangan diantaranya layanan perizinan secara daring melalui aplikasi INATRADE yang bekerja sama dengan INSW dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, penerapan tanda tangan digital (digital signature) untuk perizinan yang bekerja sama dengan BSSN sejak tahun 2018. Pelaku usaha juga diberikan akses untuk melakukan penelusuran terhadap proses perizinan tersebut, sehingga pada pelaksanaannya perizinan di Kemendag dilakukan secara transparan.

Inovasi terbaru yang dilakukan Kemendag, lanjut Ani, yaitu yaitu konsultasi virtual dan pengembangan layanan chatbot “Avida” atau Asisten Virtual Dagang. Chatbot menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk menjawab pertanyaan umum seputar kementerian perdagangan khususnya terkait dengan perizinan yang banyak ditanyakan. “Inovasi ini dilakukan karena pada 2021 Kemendag menerima sebanyak 38.231 permohonan informasi. Angka ini naik signifikan 1.506 persen dibandingkan tahun 2020 yang sebanyak 2.539 permohonan informasi,” ungkap Ani.

Kementerian Perdagangan, khususnya Biro Hubungan Masyarakat akan terus memperkuat dan mengembangkan inovasi bidang informasi publik. “Pelayanan publik kami diharapkan akan terus meningkat dan membantu seluruh masyarakat Indonesia dalam menjalankan bisnisnya yang nantinya juga akan meningkatkan perekonomian Indonesia,” pungkas Ani. Sekilas tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik

Komisi Informasi Pusat melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik setiap tahun. Hal ini merupakan salah satu amanah dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kegiatan ini bertujuan mewujudkan tata kelola penyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien (good governance). Kegiatan monev keterbukaan informasi publik dilakukan kepada kementerian, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, BUMN, dan partai politik dangan melibatkan tim independen dan juri independen yang berkompeten dan berpengalaman di bidang keterbukaan informasi serta dilakukan melalui beberapa tahap dimulai dari sosialisasi, pengisian kuesioner, verifikasi kuesioner, penyampaian video keterbukaan informasi dan presentasi keterbukaan informasi publik di hadapan juri.

Monev Keterbukaan Informasi memiliki tujuan dan prinsip pelaksanaan secara objektif, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip tersebut mendasari seluruh rangkaian tahapan monitoring dan evaluasi di tahun 2021. Beberapa tahapan penilaian akan melibatkan tim independen dan juri independen. Komisi Informasi Pusat bisa secara proaktif melibatkan pihak yang berkompeten dan berpengalaman di bidang keterbukaan informasi untuk turut menilai standar keterbukaan informasi di badan publik.

Tahun ini badan publik yang mengikuti monev KIP sebanyak 337 badan publik. Dari jumlah tersebut sebanyak 83 badan publik meraih kategori “Informatif”, 63 badan publik meraih kategori “Menuju Informatif”, 54 badan publik masuk dalam kategori “Cukup Informatif”, 37 badan publik masuk dalam kategori “Kurang Informatif”, dan sebanyak 100 badan publik dalam kategori “Tidak Informatif”.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved