July
01
2021
     14:58

Wujudkan 30 Juta Hektare Kawasan Konservasi di Tahun 2030, KKP-WWF Latih Pengelola Kawasan Konservasi Daerah

Wujudkan 30 Juta Hektare Kawasan Konservasi di Tahun 2030, KKP-WWF Latih Pengelola Kawasan Konservasi Daerah

JAKARTA (1/7) – Keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi perairan sangat ditentukan oleh ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di berbagai bidang dan disiplin ilmu terkait. Guna menyiapkannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) serta Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Direktort Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) bekerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia mengadakan kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengelola Kawasan Konservasi Daerah yang dibuka pada Jumat (25/6/2021) lalu.

Dihadiri oleh 52 orang, kegiatan pembukaan ini merupakan awal dari rangkaian pelatihan yang tengah terencana untuk dilaksanakan pada 7-16 Juli 2021. Dalam acara pembukaan, para peserta diberikan penjelasan dan pengenalan singkat mengenai proses pelatihan, yang disampaikan oleh Koordinator Pelatih dan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, Direktorat KKHL, Agus Widayanto. Penjelasan mengenai proses uji kompetensi disampaikan oleh Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kelautan, Fedi Sondita dan Manager Sertifikasi LSP Kelautan, M. Farkan.

Kepala BRSDM, Sjarief Widjaja dalam kesempatan terpisah menyebut, pembentukan kawasan konservasi perairan sangat penting untuk menjamin keberadaan ekosistem dan keberlanjutan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat. “Khusus untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan, sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Indonesia menetapkan target terwujudnya 30 juta hektare kawasan konservasi perairan yang dikelola secara efektif pada tahun 2030.

Target ini memerlukan paling sedikit 2.400 tenaga kerja kompeten, seperti dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Nomor 44 Tahun 2021 mengenai Suplemen dari Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” terangnya.

Untuk itu, kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon peserta pelatihan, yang merupakan unit pengelola kawasan konservasi dan dinas terkait. Sasaran peserta tersebut didasari oleh tugas dan fungsinya yang bergerak di bidang perencanaan pengelolaan kawasan konservasi dari target wilayah dibangunnya kawasan konservasi.

Kepala Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Imam Mustofa menyampaikan, jumlah partisipan dari kegiatan pelatihan tercatat sebanyak 69 orang peserta yang merupakan unit pengelola kawasan konservasi di berbagai daerah. “Komposisi peserta antara lain berasal dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, serta mitra konservasi lainnya” jelasnya.

Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), Lilly Aprilya Pregiwati menyatakan, rangkaian pelatihan dan uji kompetensi yang akan diadakan sudah terverifikasi oleh LSP Kelautan dengan menyesuaikan standar dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Melalui pelatihan dan uji kompetensi, peserta pelatihan akan mendapatkan keluaran berupa sertifikat profisiensi yang memperkuat dan menjamin kerja pelaku utama pengelola kawasan konservasi di lapangan.

“Pelaksanaan kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengelola Kawasan Konservasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) Perencanaan Kawasan Konservasi Perairan. Kegiatan ini merupakan platform yang cukup baik secara sistematis untuk memastikan kompetensi yang dimiliki mitra dan stakeholders terkait,” tandas Lilly.

Dalam hal ini, Puslatluh KP bersama Direktorat KKHL, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan LSP Kelautan telah menyusun 12 Modul Kompetensi Inti dan 5 Modul Kompetensi Umum, yang terdiri dari Level Pelaksana, Level Teknisi dan Level Ahli. Dari 12 modul terdapat 12 Unit Kompetensi (UK), yaitu pendidikan, penegakan, pengelolaan perikanan, pengelolaan pariwisata, pemantauan dan evaluasi pengelolaan dari Kawasan Konservasi Perairan, masing-masing sebanyak 1 unit, juga dengan UK perencana sebanyak 7 unit.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved