Wamendag Jerry Sambuaga: Digitalisasi Pasar Tuntutan Zaman

Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, kegiatan perdagangan dikelola masingmasing oleh pemerintahan pusat dan daerah. Untuk itu Wamendag Jerry mengharapkan, langkah sinergi dengan sektor swasta dapat dilakukan dalam semua level pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
“Sinergi yang baik antara semua pemangku kepentingan menjadi kunci dalam digitalisasi pasar,” pungkas Jerry.