Turun Langsung, Kemendag Sosialisasikan Aturan Tata Kelola IMEI di Pusat Perbelanjaan

Selain itu, Kemenkominfo juga akan menindaklanjuti hasil akhir analisis IMEI dari SIBINA melalui notifikasi pengguna dan/atau pembatasan akses layanan seluler bagi perangkat ilegal dan perangkat yang hilang atau dicuri.
bih lanjut, Dimas menjelaskan, mekanisme pemblokiran telepon seluler dilakukan dengan mencocokkan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan basis data SIBINA. Apabila nomor IMEI tidak ditemukan dalam data tersebut, maka perangkat akan terblokir atau tidak mendapat akses layanan seluler.
Untuk perangkat yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020 masih bisa mendapatkan akses layanan seluler. Namun, masyarakat yang akan membeli telepon seluler baru, diimbau agar melakukan pengecekan nomor IMEI terlebih dahulu pada situs Kemenperin. Setelah 18 April 2020, untuk perangkat dengan IMEI tidak terdaftar, maka tidak mendapat akses layanan seluler.
“Pemberlakuan regulasi ini tidak akan berpengaruh bagi turis yang menggunakan layanan jelajah internasional (raoming). Akan tetapi untuk perangkat yang dibawa dari luar negeri diperbolehkan masuk ke Indonesia maksimal dua buah. Terdapat mekanisme pendaftaran perangkat dari luar negeri yang sedang dalam proses penyempurnaan,” tutup Dimas.