September
08
2021
     16:28

Tingkatkan Daya Saing, Menkominfo: Pemerintah-DPR RI Sepakat Sahkan UU AAEC

Tingkatkan Daya Saing, Menkominfo: Pemerintah-DPR RI Sepakat Sahkan UU AAEC

Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Muhamad Hekal menjelaskan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan RUU AAEC  melalui Surat Nomor R-49/Pres/12/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.

“Selanjutnya dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan fraksi pada masa persidangan III tahun sidang 2020-2021, tanggal 19 Januari 2021 melalui Surat Nomor PW/0077/ DPR RI/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, Pimpinan DPR-RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce diserahkan kepada Komisi VI DPR-RI,” paparnya.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI, pada tanggal 23 dan 25 Agustus 2021, Komisi VI DPR-RI telah melaksanakan Rapat Kerja dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk membahas RUU tersebut.

“Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, akhirnya dalam Raker tersebut Komisi VI DPR-RI dan pemerintah sepakat untuk menyetujui RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, untuk selanjutnya dibahas pada pembicaraan Tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Menurut Muhamad Hekal, salah satu aspek penting dari implementasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce adalah perhatian Komisi VI DPR-RI agar pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.

“Dalam kesempatan diskusi dengan pemerintah, Komisi VI sangat menekankan agar pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia, terutama untuk UMKM dapat bersaing di tingkat Asean,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI juga mendesak agar pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

“Mengingat bahwa RUU tentang persetujuan tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce terkait dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik, sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen,” tandasnya.

Menurut Muhamad Hekal, negara-negara ASEAN mengetahui pentingnya dan mengijinkan informasi untuk dapat dikirim melampaui batas negara secara elektronik untuk kepentingan usaha.

“Namun dalam pelaksanaannya, PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara anggota ASEAN,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VI berharap pemerintah juga senantiasa melakukan sosialisasi tentang persetujuan ini, agar para pelaku dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, dapat memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN untuk pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved