August
19
2021
     11:51

Teknologi Gojek Shield Bantu Polisi Ungkap PembuatAplikasi Tidak Resmi Hasil Modifikasi

Teknologi Gojek Shield Bantu Polisi Ungkap PembuatAplikasi Tidak Resmi Hasil Modifikasi

Jakarta, 19 Agustus 2021 - Menindaklanjuti hasil temuan awal yang didapat oleh Gojek lewatkemampuan teknologi Gojek SHIELD, satuan tugas Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pelanggaran pembuatan perangkat lunak atau aplikasi tidak resmi di wilayah Jabodetabek.

Pada Hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021, Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang tersangka berinisial YS beserta barang bukti berupa handphone dan beberapa SIM Card.

Tersangka dapat terjerat menggunakan Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik :

? Pasal 30 jo Pasal 46 Ayat (1) ancaman pidana 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 Juta
? Pasal 32 jo Pasal 48 ancaman pidana 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 Miliar
? Pasal 35 jo Pasal 51 ancaman pidana 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 Miliar

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, "Penangkapan tersangka berinisial YS merupakan hasil respon cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, dalam hal ini laporan dari pihak Gojek.

Temuan dari teknologi Gojek SHIELD yang Gojek laporkan kepada kami, mempermudah proses penindakan hukum pada sindikat kriminal pembuat aplikasi tidak resmi yang beroperasi di Jabodetabek ini. Dengan ditangkapnya sindikat ini masyarakat khususnya pengguna aplikasi ojek daring dapat terlindungi dari kerugian finansial maupun keamanan data.”

Lebih lanjut Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, modus operandi yang tersangka gunakan adalah dengan menawarkan aplikasi tidak resmi ini sebagai aplikasi yang dapat menghasilkan banyak orderan. Kenyataannya alih-alih mendapat order yang banyak, akun mitra driver yang menggunakan aplikasi tidak resmi justru akan terdeteksi oleh teknologi Gojek SHIELD dan mendapat sanksi bertahap dari Gojek.

Mulai dari penonaktifan akun sementara sampai dengan pemutusan kemitraan secara permanen. Itu sebabnya perbuatan tersangka yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi ini, dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan cara mengubah aplikasi resmi tanpa seizin pemiliknya, dalam hal ini Gojek. “Kami mengimbau agar mitra ojol tidak terbujuk oleh modus-modus serupa dan tetap gunakan aplikasi resmi Gojek,” imbau Yusri.

Rubi W. Purnomo, SVP Corporate Affairs Gojek mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap pelanggaran terkait aplikasi. "Gojek menjalin kemitraan strategis jangka panjang dengan pihak kepolisian di berbagai daerah untuk mengungkap tindak kecurangan yang terkait ataupun menyasar pihak-pihak di dalam ekosistem kami. Terungkapnya sindikat pembuat aplikasi tidak resmi, semakin membuat mitra-mitra kami terlindungi dari berbagai potensi kerugian.”

Rubi menjelaskan, kecurangan tersebut sangat merugikan banyak pihak termasuk para mitra driver yang menjadi korban dari sisi keamanan data dan finansial. Pengguna aplikasi dengan modifikasi tidak resmi juga terancam risiko pencurian akun, serta risiko atas keamanan dan kerahasiaan data.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved