August
28
2019
     16:00

Tandatangani IM-PTA, Mendag: Indonesia Resmi Miliki Perjanjian Dagang Pertama dengan Negara di Afrika

Tandatangani IM-PTA, Mendag: Indonesia Resmi Miliki Perjanjian Dagang Pertama dengan Negara di Afrika

Diharapkan, dengan ditandatanganinya IM-PTA dapat mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar nontradisional, termasuk investasi. Setelah ini, kedua negara akan mendorong interaksi bisnis melalui pertemuan regular bisnis forum dan penjajakan kesepakatan dagang (business matching).

Isi Perjanjian

Melalui IM-PTA, Mozambik memberikan penurunan tarif sekitar 217 pos tarif kepada Indonesia, diantaranya produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki, dan produk tekstil. Sedangkan Indonesia juga memberikan penurunan tarif sekitar 242 pos tarif kepada Mozambik, diantaranya kapas, tembakau, produk perikanan, sayur-sayuran, dan kacang-kacangan.

Produk ekspor utama Indonesia ke Mozambik pada 2018 adalah minyak kelapa sawit dan turunannya (USD 27,3 juta), sabun (USD 9,8 juta), industrial monocarboxylic fatty acids (USD 7,9 juta), organic surface-active agents (USD 3,3 juta), kertas dan karton (USD 2,8 juta), karung dan tas (USD 1,5 juta), margarin (USD 1,5 juta), semen portland (USD 1,1 juta). Sedangkan, produk impor utama Indonesia dari Mozambik adalah kacang tanah (USD 22,6 juta), tembakau tidak diolah (USD 4,1 juta), kapas (USD 2,8 juta), bijih mangan dan konsentrat (USD 417 ribu), besi paduan (USD 246 ribu), kacang polong kering (USD 197 ribu).

“Walaupun bentuk perjanjiannya adalah PTA dan preferensi tarif yang diberikan hanya sekitar 200an pos tarif, namun perjanjian ini memiliki makna besar. Dengan IM-PTA, kedua negara akan saling membuka diri, berdagang lebih intensif karena tarifnya lebih baik dari sebelumnya, dan dapat memanfaatkan pasar di sekitar kawasan wilayah selatan/barat Afrika,” jelas Mendag.

Setelah Penandatanganan IM-PTA

Setelah perjanjian IM-PTA ditandatangani kedua menteri perdagangan, tahap selanjutnya adalah proses pengesahan perjanjian internasional (ratifikasi) sesuai dengan ketentuan domestik masing-masing agar IMPTA dapat mulai diberlakukan. Bagi Indonesia, proses ratifikasi selesai apabila Undang-Undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan IM-PTA, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah diterbitkan.

Setelah ratifikasi selesai, kedua negara akan mengirimkan nota diplomatik yang menginformasikan bahwa proses ratifikasi telah selesai dan IM-PTA berlaku 60 hari terhitung sejak pertukaran nota diplomatik dilakukan.

“Dalam proses ratifikasi, Pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan DPR. Paralel dengan proses ratifikasi, yang paling penting adalah sosialisasi kepada publik secara luas, termasuk pelaku usaha dan asosiasi terkait manfaat dari IM-PTA. Ekspor diharapkan semakin meningkat setelah implementasi IM-PTA. Pelaku usaha juga diharapkan dapat memperkuat daya saingnya,” tutup Mendag.

IM-PTA merupakan perjanjian dagang bilateral pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di kawasan Afrika dan perjanjian dagang bilateral ke-7 yang diselesaikan Indonesia dalam tiga tahun terakhir, setelah Indonesia-Chile/IC-CEPA (Desember 2017), Preferensi Unilateral Indonesia-Palestina (Desember 2017), Review Indonesia-Pakistan/IP-PTA (Januari 2018), Indonesia-EFTA/IE-CEPA (November 2018), IndonesiaAustralia/IA-CEPA (Maret 2019), Review Indonesia-Jepang EPA (Juni 2019) .

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved