June
03
2021
     19:20

Tak Sesuai SNI, Kemendag Tertibkan Peredaran Produk Kotak Kontak

Tak Sesuai SNI, Kemendag Tertibkan Peredaran Produk Kotak Kontak

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto menambahkan, Kemendag berkewajiban melakukan pengawasan baik secara berkala maupun khusus terhadap produk SNI tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga yang beredar di pasar. Produk tusuk kontak dan kotak kontak telah diberlakukan SNI wajib oleh Kementerian ESDM sejak 2002, yang telah diperbarui kembali pemberlakuannya di tahun 2018.

Dengan diselenggarakannya pemusnahan barang ini, Ivan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan sekaligus memberi contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

“Kami akan tegas menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai ketentuan, bahkan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan mutu produk di masa depan dan memberikan efek jera bagi para importir, khususnya bagi produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan dalam penggunaannya,” tegas Ivan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar menambahkan, penertiban produk kotak kontak yang tidak sesuai SNI merupakan upaya pengawasan terhadap keselamatan ketenagalistrikan, khususnya dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat hubungan pendek listrik.

Ia mengapresiasi pemberian sanksi terhadap peralatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai SNI untuk memberikan efek jera dan agar tidak terulang di kemudian hari. “Standardisasi ketenagalistrikan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Karena selain bermanfaat listrik juga berbahaya, jadi semua peralatan listrik harus sesuai standar,” ujarnya.

Pengawasan yang rutin dilakukan, khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, diharapkan dapat menjamin terlaksananya perlindungan konsumen serta mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved