May
23
2018
     13:26

Sucofindo dan BBPPT Kerjasama Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Sucofindo dan BBPPT Kerjasama Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Mengenai BBPPT

Struktur Organisasi dan Tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.

Pengujian :
Untuk menjamin mutu pengujian dan kompetensi laboratorium yang lebih baik, BBPPT telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang mengacu pada ISO-17025:2005 dan telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) LP-112-IDN sejak tahun 2001. BBPPT dalam melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi mengacu pada Spesifikasi Teknis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Technical Specification Regulation), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Acuan Internasional seperti ISO, ETSI, RR, ITU, IEC sehingga mampu melindungi dan menjaga kualitas alat/perangkat telekomunikasi serta menjamin bahwa alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan atau beredar di Indonesia benar-benar sesuai dengan persyaratan teknis.

Kalibrasi :
Kalibrasi alat ukur memiliki dua tujuan yaitu untuk memeriksa keakuratan instrumen dan menentukan ketertelusuran pengukuran. Dalam prakteknya, kalibrasi juga mencakup perbaikan perangkat jika berada di luar kalibrasi. Sebuah laporan diberikan oleh ahli kalibrasi, yang menunjukkan kesalahan pengukuran dengan alat ukur sebelum dan sesudah kalibrasi. Dalam hal kalibrasi, BBPPT telah mendapatkan Akreditasi dari KAN sejak tanggal 23 Juni 2011, LK-137-IDN SNI ISO/IEC 17025:2008 (ISO/IEC 17025:2005).

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved