August
29
2020
     17:47

Sinergi Kemendag dan Polri Dorong Iklim Usaha Kondusif Tingkatkan Ekonomi Indonesia

Sinergi Kemendag dan Polri Dorong Iklim Usaha Kondusif Tingkatkan Ekonomi Indonesia

Jakarta, 28 Agustus 2020 – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, diperlukan sinergi antara Kementerian Perdagangan dengan berbagai pihak dalam mendukung iklim usaha kondusif untuk peningkatan perekonomian Indonesia. Salah satunya, dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam kegiatan usaha perdagangan, perlindungan konsumen, dan metrologi legal.

Hal ini disampaikan Mendag saat memberi ceramah secara virtual kepada peserta pelaksanaan kegiatan kuliah kerja Profesi III (KKP III), Program Pendidikan Sespimti Polri Dikreg Ke-29 tahun 2020 di Jakarta, pada Jumat (28/8). Kegiatan ini mengambil tema “Meningkatkan Kemampuan Manajerial dan Kepimpinan Tingkat Tinggi yang Profesional, Berintegritas, dan Unggul Guna Menjamin Keamanan dan Ketertiban dalam Rangka Membangun Pembangunan Nasional”.

Pada kegiatan ini, Mendag didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Angrijono, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan, dan Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Oke Nurwan.

Hadir dalam acara ini Brigjen Pol Budi Setiawan dan Kombes Djarod Pada Kova sebagai pendamping program Pendidikan Sespimti Polri Dikreg KE-29 tahun 2020. Sementara peserta kegiatan berasal dari para pejabat di lingkungan Polri, TNI, dan Kejaksaan.

“Kerja sama Kemendag dan Polri dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen berperan dalam menjaga iklim usaha di Indonesia tetap kondusif. Terlebih saat pandemi Covid-19 yang berdampak pada berbagai sektor usaha dan perekonomian secara luas,” ujar Mendag Agus.

Mendag mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang besar dalam bidang perekonomian Indonesia. Meskipun demikian, pada Juli 2020 kinerja ekspor nonmigas Indonesia menunjukan kenaikan sebesar 13,86 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Begitu juga dengan neraca perdagangan Indonesia yang menunjukkan surplus sebesar USD 3,26 miliar pada 2020.

“Perdagangan global semakin menjadikan Indonesia sebagai tujuan pasar internasional. Hal ini mengingat jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 265 juta jiwa merupakan pasar yang potensial untuk produk impor,” jelas Mendag.

Mendag menyampaikan, Indonesia tidak dapat menghindari perkembangan pasar global. Namun, Mendag juga menegaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan terhadap konsumen serta melindungi dan memajukan industri dalam negeri, khususnya industri/usaha kecil dan menengah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Untuk itu, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sektor perdagangan, baik dalam dan luar negeri dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

“Kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut harus mendapat dukungan dari instansi penegak hukum dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini untuk menjamin setiap kebijakan dapat dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan,” imbuh Mendag.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved