March
30
2019
     10:06

RUPST Maybank Indonesia Setujui Pembagian Dividen

RUPST Maybank Indonesia Setujui Pembagian Dividen

Jakarta, 29 Maret 2019 – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia atau Perseroan) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Kantor Pusat Maybank Indonesia, Senayan, Jakarta.

RUPST Maybank Indonesia telah menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Laba/Rugi Konsolidasian tahun buku 2018.

Maybank Indonesia membukukan laba bersih setelah pajak dan kepentingan non pengendali (PATAMI–profit after tax & minority interest) untuk tahun keuangan yang berakhir 31 Desember 2018 melonjak 21,6% mencapai rekor baru sebesar Rp2,2 triliun.

RUPST menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun keuangan yang berakhir 31 Desember 2018. Sebesar 5% dari laba bersih Perseroan atau Rp109,72 miliar digunakan sebagai Cadangan Umum guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Perseroan Terbatas dan pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan. Sebesar 25%-nya dibagikan sebagai Dividen Tunai dengan total maksimal sebesar Rp548,64 miliar atau sebesar Rp7,19 per saham. Sisanya sebesar 70% atau Rp1,53 triliun ditetapkan sebagai Laba Ditahan.

”Kami mengakhiri tahun keuangan 2018 dengan rekor laba di tengah kondisi pasar yang penuh tantangan. Selaras dengan pencapaian tersebut, sebagai apresiasi kepada para pemegang saham, RUPST telah menyetujui pembagian dividen yang lebih besar dibanding tahun lalu,” kata Taswin Zakaria, Presiden Direktur Maybank Indonesia.

RUPST telah menerima Laporan Realisasi Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang dilakukan Perseroan pada tahun 2018, yang terdiri dari dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp643,32 miliar, dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2018 sebesar Rp377,43 miliar dan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII/Rights Issue VIII) sebesar Rp1,99 triliun (setelah dikurangi biaya dengan biaya penawaran umum), di mana seluruhnya telah digunakan oleh Perseroan sesuai rencana penggunaan dana sebagaimana telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu untukmeningkatkan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha Perseroan, terutama untuk penyaluran kredit serta untuk mendukung pertumbuhan bisnis Perusahaan.

RUPST juga menyetujui Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal 31 OJK Nomor 14/POJK.03/2017. Perseroan telah melakukan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) dan telah menyampaikan dokumen tentang pengkinian Recovery Plan dimaksud kepada Departemen Pengawasan Bank 2 OJK. Salah satu komponen penting dalam Recovery Plan adalah Opsi Pemulihan (Recovery Option) yang akan dilakukan Bank Sistemik dalam hal terjadi tekanan keuangan yang dialami oleh Bank Sistemik dalam mencegah, memulihkan maupun memperbaiki kondisi keuangan serta kelangsungan usaha.

Selain itu, RUPST telah menyetujui pengangkatan kembali Achjar Iljas selaku Komisaris Independen Perseroan. Keputusan ini berlaku efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPST tahun 2022.

Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved