August
18
2021
     19:40

RUPSLB Acset Setujui Rencana Penambahan Modal

RUPSLB Acset Setujui Rencana Penambahan Modal

Hingga periode ini, pendapatan Perseroan didominasi oleh sektor konstruksi sebesar 47,0%, infrastruktur sebesar 40,2%, dan fondasi sebesar 8,4%, sementara sektor lainnya yang merupakan aktivitas perdagangan dan jasa sewa yang dilakukan anak usaha berkontribusi sebesar 4,4%.

Ke depan, ACSET optimis bahwa upaya perbaikan yang dilakukan di internal dapat meningkatkan kondisi Perseroan dan mendorong pertumbuhan dengan lebih positif lagi. Operational excellence sebagai agenda besar ACSET di tahun ini masih terus diusahakan dengan langkah-langkah strategis di segala aspek, baik di ranah finansial, operasional, manajemen kontrol, mitigasi risiko, perbaruan teknologi dan digitalisasi.

Ringkasan Hasil RUPSLB 2021 ACSET

PT Acset Indonusa Tbk (ACSET/Perseroan) pada hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:

1.    Mata Acara Rapat 1: Persetujuan atas Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”)

Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan HMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 15.000.000.000 (lima belas miliar) lembar saham.

Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal Tanpa HMETD kepada Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

2.    Mata Acara Rapat 2: Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 4 ayat (1) mengenai Modal Dasar Perseroan dan Pasal 4 ayat (2) mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan

Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal Dasar Perseroan dan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan hasil pelaksanaan Penambahan Modal  Tanpa HMETD.

Menyetujui untuk memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengimplementasikan peningkatan Modal Dasar dan perubahan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD.

Menyetujui untuk memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk: (1) menyatakan sebagian Keputusan Rapat sehubungan dengan mata acara Rapat ini dalam akta notaris dan memohon persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (2) menandatangani surat-surat, akta atau dokumen-dokumen lainnya; (3) menghadap di hadapan Notaris dan/atau pejabat yang berwenang; serta (4) melakukan semua tindakan yang dianggap perlu guna mencapai maksud tersebut di atas.

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved