January
22
2020
     18:16

Pernyataan Sikap Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Awal Tahun 2020

Pernyataan Sikap Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Awal Tahun 2020

17,4%

  • Akhir Kontrak

Rp 13,76 Triliun

Rp 17,01 triliun

23,6%

  • Meninggal Dunia

Rp 6,86 Triliun

Rp 7,20 triliun

4,9%

  • Nilai Tebus (Surrender)

Rp 47,66 Triliun

Rp 54,48 triliun

14,3%

  • Partial Withdrawal

Rp 10,39 Triliun

Rp 12,65 triliun

21,8%

  • Kesehatan (Medical)

Rp 7,05 Triliun

Rp 8,17 triliun

15,8%

  • Kesehatan Perorangan

Rp 3,30 Triliun

Rp 3,63 triliun

10,1%

  • Kesehatan Kumpulan

Rp 3,76 Triliun

Rp 4,54 triliun

20,8%

  • Lain-lain

Rp 3,10 Triliun

Rp 4,78 triliun

54,3%

Dengan mengacu kepada data anggota per kuartal 3 tahun 2019, industri asuransi jiwa telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Indonesia sebagai berikut:

i.    Sebanyak 62.581.600 orang telah memiliki perlindungan asuransi jiwa, meningkat sebesar 14,7% dibandingkan dengan kuartal 3 tahun 2018;
ii.    Total aset industri asuransi jiwa berjumlah Rp 548,72 triliun, dengan dominasi dana investasi jangka panjang yang ditempatkan pada program pembangunan infrastruktur pemerintah mencapai Rp 481,40 triliun;
iii.    Kenaikan pembayaran total klaim dan manfaat sebesar 17,4 % dibandingkan dengan kuartal 3 tahun 2018 dengan nilai pembayaran sebesar Rp 104,30 triliun sebagaimana diuraikan pada tabel diatas;
iv.    Dari segi penciptaan lapangan kerja, sampai dengan kuartal 3 2019 terdapat 622.286 agen asuransi jiwa dan 21.493 karyawan yang bergantung pada industri asuransi jiwa dalam memenuhi kebutuhan diri dan keluarga.

Catatan: angka diatas berdasarkan laporan kinerja keuangan yang disampaikan oleh 59 anggota dari 60 anggota AAJI.

Industri Asuransi Jiwa Merupakan Industri Dengan Prinsip Kehati-hatian

Industri asuransi jiwa, sebagai bagian dari industri jasa keuangan, merupakan industri yang harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk etika dalam berusaha.  

Pengawasan asuransi jiwa dilakukan secara berlapis, dimulai dari pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagai organ perusahaan, auditor internal serta Komite-Komite di bawah Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan, sampai dengan pengawasan oleh regulator terkait dengan penjelasan sebagai berikut:

i.    Untuk menjamin perlindungan terhadap pemegang polis, perusahaan asuransi jiwa wajib memiliki Komisaris Independen sebagai anggota dari Dewan Komisaris.
ii.    Seluruh Direksi dan anggota Dewan Komisaris perusahaan asuransi jiwa wajib untuk dinyatakan lulus dalam fit and proper test yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ditunjuk dan kompeten dalam pengelolaan risiko yang dibuktikan dengan sertifikasi manajemen risiko.
iii.    Penerapan syarat keberlanjutan bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang ditujukan untuk menjaga profesionalitas dan meningkatkan kompetensi Direksi dan Dewan Komisaris.
iv.    Setiap tahun laporan keuangan perusahaan asuransi wajib untuk diaudit oleh akuntan publik dan secara berkala (paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun) laporan aktuaris perusahaan dinilai kewajarannya oleh konsultan aktuaria independen.
v.    Fungsi kepatuhan dan manajemen risiko juga merupakan fungsi-funsi yang wajib terdapat pada perusahaan asuransi jiwa. Pejabat satu tingkat dibawah Direksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi manajemen risiko.
vi.    Sebagai bagian dari pelaksanakan prinsip keterbukaan kepada pemangku kepentingan, laporan keuangan perusahaan asuransi yang telah diaudit wajib untuk dipublikasikan pada surat kabar harian dan juga website perusahaan, sehingga dapat menjadi acuan masyarakat dalam memilih perusahaan asuransi.
vii.    Bentuk pengawasan dari regulator terkait yaitu dalam bentuk kewajiban penyampaian laporan berkala (off site supervision) serta pemeriksaan langsung (audit) yang dilakukan secara berkala (on site supervision). Terdapat berbagai aspek yang diawasi dalam laporan berkala, diantaranya kesehatan keuangan (modal minimum, tingkat solvabilitas wajib, pengelolaan investasi dan lainnya), penyelenggaran manajemen risiko serta tata kelola perusahaan yang baik.

AAJI berpendapat bahwa jika Undang-Undang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaan seperti yang diuraikan diatas dilaksanakan sepenuhnya oleh setiap pihak dan pemangku kepentingan, maka perkembangan yang terjadi pada industri jiwa akhir-akhir ini dapat dihindarkan.

Aspek perlindungan nasabah serta pelaksanaan program literasi dan inklusi keuangan juga diwajibkan oleh regulator dan harus dilaporkan secara berkala, hal ini menjadi perhatian khusus pada industri asuransi jiwa yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat pemahaman produk dan jasa keuangan khususnya asuransi, serta untuk lebih meningkatkan pemberdayaan pemegang polis, tertanggung, atau peserta terutama untuk memahami dan memilih produk jasa keuangan yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.

Sebagai bagian dari program perlindungan nasabah asuransi, dibentuk satu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

BMAI merupakan lembaga independen dan imparsial yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan representasi yang seimbang antara tertanggung atau pemegang polis dan penanggung/perusahaan asuransi yang bisa dihubungi oleh nasabah pada no telp (021) 527 4145 dimana penyelesaian sengketa melalui BMAI tidak dikenakan biaya (gratis) hingga jumlah tertentu, serta keputusan BMAI tidak mengikat nasabah, namun mengikat perusahaan asuransi.

Peran AAJI

Bahwa sesuai dengan mandat dan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU Perasuransian”), AAJI memiliki kewenangan dalam penyusunan standar etika usaha dan tata perilaku (code of conduct), pembentukan profil risiko dan tabel mortalita serta pelaksanaan dan penetapan sertifikasi keagenan. Seluruh anggota AAJI terdaftar dan diawasi oleh OJK.
 
Mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agen asuransi wajib terdaftar di AAJI setelah dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi keagenan yang diselenggarakan oleh AAJI sebagai lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar dan diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tujuan ujian sertifikasi keagenan yaitu memastikan bahwa agen asuransi memiliki kompetensi, keahlian, perhatian dan kecermatan dalam melayani atau bertransaksi dengan nasabah. Asuransi jiwa tidak dapat dijual atau ditawarkan oleh agen yang tidak memiliki sertifikasi keagenan baik untuk produk yang ditawarkan oleh agen perusahaan secara langsung maupun melalui kerjasama dengan bank (bancassurance).

Beberapa hal yang telah dilakukan AAJI untuk mendukung pertumbuhan industri asuransi jiwa yang sehat serta dikelola dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, antara lain:
i.    Melakukan koordinasi dengan regulator berkaitan dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar anggota AAJI senantiasa memperoleh informasi yang tepat waktu dan memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan perundang-undangan dan mampu menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut;
ii.    Mendorong seluruh anggota AAJI untuk menyediakan produk sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh nasabah termasuk melakukan edukasi produk yang komprehensif dan penjelasan yang transparan termasuk risiko dan manfaat produk;
iii.    Secara berkala melaporkan perkembangan industri berdasarkan data kinerja keuangan yang disampaikan oleh anggota;
iv.    Sejalan dengan memegang amanat dan kepercayaan masyarakat dan sebagai upaya untuk meningkatkan tingkat literasi dan inklusi masyarakat atas produk asuransi jiwa serta untuk dapat melayani lebih baik kepada seluruh anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini AAJI telah mengukuhkan kepengurusan AAJI Cabang yang tersebar di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Bali dan Sulawesi;
v.    Penyelenggaraan program literasi dan inklusi di seluruh Indonesia dengan melibatkan perusahaan anggota; dan
vi.    Menerbitkan Tabel Mortalitas IV pada akhir 2019 sebagai referensi industri asuransi jiwa dalam menghasilkan tarif premi lebih akurat sesuai dengan gambaran masyarakat Indonesia kini.

Produk Saving Plan Umum di Dunia Asuransi

Terkait produk yang banyak dibicarakan masyarakat saat ini (saving plan), perlu kami sampaikan bahwa produk saving plan sudah dikenal di industri asuransi jiwa di Indonesia sejak pertengahan tahun 90-an. Produk serupa juga ditemui di industri asuransi jiwa di banyak negara lain.

Produk saving plan merupakan salah satu alternatif pilihan dari produk-produk asuransi jiwa seperti asuransi perlindungan kecelakaan (personal accident), asuransi jiwa berjangka (term life), asuransi jiwa seumur hidup (whole life), asuransi dwiguna (endowment), asuransi kesehatan (health insurance), asuransi penyakit kritis (critical illness), dan unit-link yang tersedia bagi masyarakat untuk melindungi diri dan keluarganya.

Produk saving plan bermanfaat dengan memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa sekaligus memberikan tambahan manfaat investasi saat akhir kontrak asuransi atau apabila terdapat penghentian pertanggungan.

Asuransi adalah penting untuk dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagai proteksi atas risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari, maupun sebagai bagian dari perencanaan keuangan masa depan. Apakah ada nilai investasi dari premi yang dibayarkan atau murni proteksi semua diserahkan kepada masyarakat untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan.

Tips dalam memilih produk asuransi yang tepat bagi masyarakat:
1.    Berasuransilah pada perusahaan asuransi yang resmi terdaftar dan diawasi oleh otoritas atau regulator di Indonesia;
2.    Kenalilah perusahaan asuransi yang akan dipilih melalui kinerja perusahaan asuransi yang dapat dilihat pada laporan kinerja keuangan yang bisa diakses secara luas;
3.    Pahamilah produk yang akan dipilh, pastikan sesuai kebutuhan. Apabila produk asuransi menawarkan nilai investasi, kenalilah bahwa investasi yang menawarkan imbal balik tinggi juga memiliki risiko yang cukup tinggi.

Sikap dan Usulan AAJI

AAJI sangat menghormati dan mendukung upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah dan badan-badan terkait untuk melindungi kepentingan nasabah, mencegah kerugian nasabah yang lebih besar lagi serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan khususnya asuransi. Sejalan dengan upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan Jiwasraya sehingga pemenuhan kewajiban pembayaran kepada nasabah dapat segera dilaksanakan, AAJI mendorong agar pemerintah dapat segera melaksanakan dan membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian, mengingat manfaat dan peran industri asuransi jiwa dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.  

AAJI berharap agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat.

AAJI selalu siap bekerja bersama dengan Pemerintah dan OJK untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif bagi industri asuransi jiwa, meningkatkan perlindungan terhadap nasabah (pemegang polis), serta melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan yang terukur dan berkelanjutan.

Tentang Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau disingkat dengan AAJI adalah sebuah wadah dan penampungan serta penyalur aspirasi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi di Indonesia. Didirikan pada tahun 2002, saat ini AAJI beranggotakan 60 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia serta 5 perusahaan reasuransi. AAJI memiliki visi untuk menyatukan arah dan tujuan usaha asuransi jiwa dalam rangka pemberian perlindungan kepada masyarakat khususnya pemegang polis tertanggung, yang merupakan perwujudan peran serta Industri Asuransi Jiwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 

 

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved